kitotAvatar border
TS
kitot
Tipu Ribuan Pembeli Condotel, Christopher Andreas Lie Raup 806 Milliar
Akhirnya si CAL penipu legendaris di kaskus diringkus polisi gan!

SUMBER

Tipu Ribuan Pembeli Condotel, Christopher Andreas Lie Raup 806 Milliar
Selasa, 26 Mei 2015 18:41

WARTA KOTA, SEMANGGI-Christoper Andreas Lie dan Indra Budiman berurusan dengan polisi karena diduga menipu 1.157 orang pembeli Condotel dan meraup keuntungan Rp 806 milliar.

Christoper sudah diringkus polisi sejak awal Mei 2015. Dia diringkus di Seoul, Korea Selatan dalam pelariannya. Sementara Indra Budiman masih dalam pengejaran polisi. (note: sumber lain menyebutkan CAL ditangkap di sebuah gedung di daerah Kuningan Jakarta dan Indra Budiman masih buron di Korsel)

Christoper dan Indra menipu dengan cara menawarkan produk pembelian sekaligus investasi Condotel.

Caranya Christopher dan Indra membeli unit Condotel dari 12 pengembang tahun 2011 dengan cara mengangsur. Tersebar di Jakarta Timur, Jogjakarta, Jakarta Timur, Serpong, Bali, Tangerang, dan Bandung. Saat dibeli, Condotel itu masih dalam tahap pembangunan. Tersangka baru menyetor total Rp 155 Milliar ke pengembang.

Setelah itu, Christopher dan Indra mendirikan PT Royal Premier International (PT RPI). Perusahaan ini dibuat untuk kembali memasarkan unit Condotel yang belum jadi itu.

"Jadi perusahaan ini dibuat untuk menipu konsumen," tutur Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ajun Komisaris Besar Arie Ardian kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (25/5/2015) siang.

Dua penipu ini bahkan menyewa Lantai 5 Unit G-H Bakrie Tower di Komplek Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan sebagai kantor PT RPI. Selanjutnya, penipu merekrut pekerja marketing untuk memasarkan.

Arie menjelaskan, dalam pemasarannya, PT RPI melalui para pekerja marketingnya menjanjikan berbagai model pembelian yang ujungnya menjanjikan keuntungan semacam investasi kepada pembelinya.

Mulai dari mereka yang membeli unit Condotel secara tunai bisa mendapat uang pengembalian mulai dari 2 persen sampai 1,5 persen setiap bulan selama masa pembangunan. Direncanakan masa pembangunan adalah 2 tahun.

Kemudian adapula skema pembelian dimana PT RPI menawarkan pembelian kembali unit yang dibeli konsumen. Ada pula skema bagi hasil terhadap Condotel yang dibeli. Dalam kondisi ini Condotel yang dibeli nantinya akan disewakan kepada pihak lain dan PT RPI akan jadi pengelolanya. Nantinya pembeli / konsumen akan mendapat return pengelolaan sebesar 27 persen dalam 3 tahun pertama operasional. Pada pengelolaan tahun ke-4 sampai ke-6 pemilik Condotel akan mendapat return pengelolaan sebesar 40 persen.

Selain itu masih banyak skema pembelian yang menggiurkan. Mulai dari hadiah jalan-jalan ke China dan Hongkong, sampai hadiah mobil mewah.

"Makanya kemudian banyak yang tergiur dengan model pembelian unit Condotel ala PT RPI ini," ucap Arie. Hingga akhirnya ada 1.157 korban. Dan dari seluruh korban, total kerugian Rp 806 milliar.

Dari uang Rp 806 milliar itu, tersangka membayarkan kepada 12 pengembang sebesar Rp 155 milliar.

Kemudian sisa uang lainnya digunakan dua tersangka untuk mendirikan perusahaan baru bernama PT PMI dan PT SPI. Lalu bermain dalam perdagangan berjangka melalui PT MI. Kemudian menyewa apartemen, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan untuk kedua tersangka.

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Jual Apartemen
26 Mei 2015 18:03 wib

SUMBER


AKBP Arie Ardian Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (26/5/2015). Foto: Renatha Swasty/Metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial CAL, Komisaris PT Royal Premier Internasional. CAL diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terkait penjualan unit apartemen di Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali.

"Penipuan dengan modus membuat kontrak dengan developer dan menjual pada customer. Setelah uang dibayar oleh customer, uang tidak diserahkan pada developer. Diambil dia, jadi dia dapet fresh money," kata Kepala Sub Direktur Fiskal Moneter dan Devisa Dirkrimsus Polda Metro AKBP Arie Ardian dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2015).

Sebanyak 1.157 tercatat sebagai korban CAL dengan nilai kerugian sekitar Rp806 miliar. Arie menjelaskan, untuk meyakinkan pembeli PT RPI meneken kerja sama dengan Century 21 dan asuransi Sun Life Financial berbentuk franchise.

"Customer tertarik banyak diberikan keuntungan, cash back 2 persen tiap bulan, hadiah kendaraan, dalam proses pembelian memakai logo Century 21," ungkap Arie.

Selain perorangan, PT RPI yang bergerak di bidang konsultan properti itu juga diduga menipu 12 developer. Adapun, penipuan sudah dilakukan sejak September 2011-Agustus 2014.

Terkait hal itu, CAL dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

CAL juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Arie mengatakan uang hasil penipuan digunakan untuk membeli asuransi hingga Rp20 miliar dengan memakai nama tersangka dan istrinya. Selain juga untuk membeli mobil dan sejumlah hal lain.

"Tindak lanjut kita recovery assets, tracing assets," tambah dia.

Polisi kini tengah mencari IB, Direktur Utama PT RPI, yang berstatus buron. "Dari hasil tracing dia berada di Seoul, sudah kita jadikan DPO," tambah dia.

Terkait hal itu CAL disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KRI

Polda Metro Jaya Bekuk Penipuan Sektor Properti Rp 800 Miliar, Korbannya 1.157 Orang
SUMBER

Rabu, 27 Mei 2015 06:51 WIB
PUSKOMINFO – Aparat Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang penipu ulung di bidang properti mengatasnamakan PT Royal Premier Internasional (PT RPI).

Tersangka bernama Christopher Andreas Lie ditangkap karena telah menipu sebanyak 1.157 orang dengan omzet penipuan sebesar Rp 800 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebanyak 10 laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, mereka merasa dirugikan oleh PT Royal Premier Internasional (PT RPI).

Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku bersama rekannya Indra Budiman beraksi menipu dengan menjual apartemen dan kondotel. Satu unit dijual dengan harga RP 1 miliar lebih.

“Totalnya ada 12 properti di berbagai lokasi yang mereka jual, tersangka CAL sudah kami amankan, dan IB melarikan diri ke Korea Selatan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2015).

AKBP Arie Ardian mengatakan, modus operandi PT RPI adalah menipu pelanggan, atau investor pembeli unit kondotel dengan cara membuat suatu perusahaan konsultan properti.

Konsep penjualan properti yang dikemas dengan program futures trading gold dan asuransi dengan menjanjikan beberapa macam keuntungan termasuk dana investor atau pembeli dapat dikembalikan pada tahun ke-10 sampai tahun ke-15 sebagai bisnis masa depan yang menjanjikan.

“Pelanggan juga dijanjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah,” tuturnya.

Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer. Kemudian, menjual ke customer, tetapi uang tidak dibayarkan sepenuhnya kepada developer.

Christopher dan Indra melakukan kegiatan penipuan sejak September 2011 sampai Agustus 2014 dengan korbannya tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.

Sebagian uang dari para investor oleh tersangka Indra juga digunakan trading dan asuransi. Sedangkan uang hasil penipuan sebagian besar dipergunakan untuk pembelian rumah, tanah, dan kendaraan.

Para pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesian arrested for embezzling $40m

SUMBER

Police have arrested real estate agency owner Christopher Andreas Lie for allegedly embezzling at least 400 billion rupiah (S$40 million) from prospective apartment and condominium hotel buyers, in what has been described as the biggest property scam in the country.

Christopher's Jakarta-based PT Royal Premier International through its real estate agency Century 21 allegedly lured customers by offering units with friendly payment terms, prizes such as cars and fat cash-backs, and guarantees that they would be tenanted.

The agency made deals with 12 developers to pre-purchase units in their projects - mostly condominium hotels - located in Jakarta, Bandung, Bali and Yogyakarta, to be pre-sold to home buyers. The problem occurred when the agency pre-sold the units multiple times and never handed over the units' titles to the home buyers after they had paid for the units in full.

The prices of the units range from 500 million rupiah to 2 billion rupiah and the units were sold between early 2012 and late 2013.

Condo hotel units are typically owned by individuals who rent them out when they are not using the homes.

Century 21 made orders to buy the apartment and condo hotel units with a total value of 802 billion rupiah. Many of the 1,157 buyers had paid for their units in full, but only 155 billion rupiah was paid to the developers.

Another 245 billion rupiah never went to the developers but was used, among other things, to buy insurance products under the names of Christopher and his wife and his business partner and his wife. Police are after his business partner.

Christopher was arrested late last month. Police started probing the case in December 2014 after home buyers filed a report. Lieutenant-Colonel Arie Ardian, a senior detective in charge of special crime investigation at Jakarta police station, told The Straits Times: "Christopher, through Royal Premier, bought a well-known franchise 'Century 21' to convince prospective home buyers, and it worked."

He added that Christopher was offering payment terms that were "too good to be true".

For instance, home buyers were given a car for making instalment payments earlier than scheduled and cash backs every month amounting to 2 per cent of what they had paid to the agency.

"This is the largest fraud case in the property sector," Mr Arie said, adding that Christopher faced a jail term of up to 20 years if found guilty.
-
LINK TERKAIT:
1. Berita di kaskus mengenai penipuan terakhir CAL
2. CAL adalah salah satu penipu di daftar penipu di kaskus
3. Trit CAL si penipu di kaskus: [Bermasalah] toko permen ,4% per bln x12 bl, min @500rb/unit, pertama di indonesia

Ane adalah salah satu korban CAL di trit tokopermen. Di trit itu jumlah korban sekitar 80-an orang, dan total kerugian sekitar Rp 2 M.
Kita sudah pake pengacara, rame2 lapor ke polda metro, hasilnya nihil.
Rupanya CAL tidak kapok juga, dan nipu lebih besar lagi, Rp 800 M! Sudah gila memang si CAL ini.

Ane bersyukur akhirnya si CAL tertangkap, selihai-lihainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Diubah oleh kitot 08-06-2015 06:08
0
29.3K
141
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.