Quote:
Miranda Swaray Goeltom, akhirnya dapat menghirup udara segar setelah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara lantaran terbukti secara tidak langsung terlibat dalam kasus penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Miranda ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, pada 01 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar bebasnya Miranda disampaikan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.
“Iya benar (bebas), ibu (Miranda) telah menjalani masa penahanan selama tiga tahun,” ungkap Akbar, Selasa (02/06/15).
Akbar menjelaskan, selama menjalani masa penahanan Miranda tidak pernah menerima potongan tahanan atau remisi, apalagi pembebasan bersyarat.
“Ibu Miranda bebas murni,” ucap Akbar.
Sebelumnya, Miranda Swaray Goeltom telah resmi bebas dari penjara sekira pukul 07.30 WIB.
Sebelumnya, dia ditahan sejak 01 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti secara tidak langsung terlibat dalam kasus penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.(*)
SUMBER