- Beranda
- Berita dan Politik
DPR Sesalkan Tidak Hadirnya Menteri ESDM Sudirman Said
...
![william2015](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/05/25/avatar7949182_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
william2015
DPR Sesalkan Tidak Hadirnya Menteri ESDM Sudirman Said
Komisi VII DPR RI berencana akan melakukan rapat bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (01/06/15).
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan ketidakhadiran Sudirman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR. Padahal, DPR telah memanggil Menteri ESDM itu sebanyak dua kali.
“Kemarin Menteri ESDM dipanggil Sekjennya. Terakhir dia minta Rabu (03 Juni 2015) besok tapi keliatan dia ada alasan lagi (tidak hadir di DPR) ini sesuatu yang kurang baik,” sesal Agus.
Selain DPR meminta klarafikasi pernyataannya mengenai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus mengatakan, ada banyak hal yang perlu diminta keterangan dari Sudirman.
“Tapi banyak pekerjaan, seperti APBN dan unsur unsur pengawasan dan legislasi,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, DPR bisa memiliki hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap menteri untuk mengikuti rapat kerja.
“Dalam Undang Undang MD3 ada aturannya. Yang terbaik adalah dia dateng untuk jelaskan ke anggota dan pimpinan Komisi VII,” imbuhnya.
sumber: http://lintas7.com/dpr-sesalkan-tida...sudirman-said/
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan ketidakhadiran Sudirman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR. Padahal, DPR telah memanggil Menteri ESDM itu sebanyak dua kali.
“Kemarin Menteri ESDM dipanggil Sekjennya. Terakhir dia minta Rabu (03 Juni 2015) besok tapi keliatan dia ada alasan lagi (tidak hadir di DPR) ini sesuatu yang kurang baik,” sesal Agus.
Selain DPR meminta klarafikasi pernyataannya mengenai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus mengatakan, ada banyak hal yang perlu diminta keterangan dari Sudirman.
“Tapi banyak pekerjaan, seperti APBN dan unsur unsur pengawasan dan legislasi,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, DPR bisa memiliki hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap menteri untuk mengikuti rapat kerja.
“Dalam Undang Undang MD3 ada aturannya. Yang terbaik adalah dia dateng untuk jelaskan ke anggota dan pimpinan Komisi VII,” imbuhnya.
sumber: http://lintas7.com/dpr-sesalkan-tida...sudirman-said/
0
842
7
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya