Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Militer
  • UU Militer Harus Diubah, Agar korupsi di tubuh militer bisa diusut.

DEN.OOT.topixAvatar border
TS
DEN.OOT.topix
UU Militer Harus Diubah, Agar korupsi di tubuh militer bisa diusut.

UU Militer Harus Diubah
Agar korupsi di tubuh militer bisa diusut.


28 Mei 2015 17:55


JAKARTA - Direktur Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melibatkan unsur militer untuk penyidik KPK. Itu karena akan mereduksi tugas pokok utama dari TNI yang seharusnya fokus menangani masalah pertahanan.

"Justru khawatir kami masuknya aparat militer menjadi penyidik KPK membuat tentara tidak fokus. Tugasnya pertahanan sudah tereduksi dengan tugas sipil. Tentara jadi tidak profesional," ucap dia di kantornya, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

Selain itu, selama perundang-undangan peradilan militer tidak diubah, maka TNI tidak bisa menjadi penyidik sipil. Sementara jika dari kalangan militer melakukan korupsi, maka tidak mungkin menyidik diri sendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan undang-undang militer agar TNI juga bisa diadili di pengadilan sipil.

"Tentara juga warga negara, dia harus patuh hukum. Kalau ada prajurit dan jenderal korupsi maka harus diproses di pengadilan sipil," tuturnya.

Jika UU Peradilan Militer tidak diubah, dikhawatirkan kasus-kasus korupsi di kalangan militer akan ditutup-tutupi. Bahkan, kata Poengky, mereka bisa dengan bebas mencaplok siapa saja yang melakukan korupsi dari kalangan sipil.

Sumber : Sinar Harapan




imparsial emoticon-Traveller
LSM paporit pornMILF
0
2.3K
10
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.