Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Berpenghasilan Rp36 Juta/Tahun Tak Dikenai Pajak
Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah akan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta per tahun menjadi sekitar Rp36 juta yang berlaku untuk masa pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana kebijakan yang dilakukan sebagasi salah satu pendorong daya beli masyarakat ini sudah disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut dalam pertemuan konsultasi.

“Secara umum ini akan menambah daya beli ketika mengalami kenaikan PTKP. Berlakunya ya untuk tahun pajak ini , tapi kan baru efeknya tahun depan,” ujarnya ketika ditemui di kantor DPR, Rabu (27/5/2015) tanpa menjelaskan lebih lanjut kisaran potensi pendorongan daya beli tersebut.

Dia berujar pertimbangan utama yang menjadi langkah kebijakan tersebut yakni terkait upah minimum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, upah minimum – untuk WP OP tidak kimpoi – saat ini sudah mendekati Rp3 juta per bulan sehingga per tahunnya sekitar Rp36 juta per bulan.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan sampai dengan sekitar Rp36 juta tidak akan dikenakan pajak.

Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012 pemerintah pernah menaikan besaran PTKP dari Rp5,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun. Kebijakan itu pun berlaku per 1 Januari 2013.

Kendati menyatakan ada potential lost, Bambang berujar besarannya sangat kecil dan bisa terkompensasi dengan adanya pendongkrakan daya beli yang pada akhirnya menggerakan roda perekonomian nasional tahun depan.

Terkait hubungannya dengan DPR, Wamenkeu Mardiasmo berujar langkah tersebut hanya sebatas konsultasi sekaligus memberitahukan kondisi upah minimum terkini sekaligus pemaparan potensi multiplier effect yang bisa didapatkan.

“PTKP dinaikan kan memang karena inflasinya bergerak sedikit, tapi kemampuan masyakat untuk konsumsi lebih bagus. Ini mendorong pertumbuhan ekonomi juga,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan ini memang tidak akan dirasakan oleh mayarakat berpengasilan tinggi karena ada atau tidaknya kenaikan tersebut tidak berimbas langsung. Namun, bagi masyarakat kecil, lanjutnya, kebijakan ini akan berdampak positif.

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut akan berdampak positif pada ekonomi nasional. Dari sisi penerimaan pajak memang akan turun sedikit namun tidak bertahan lama karena upah pekerja terus meningkat.

http://surabaya.bisnis.com/read/2015...-dikenai-pajak

---

komen gw, udah ketok palu belom nech...

idealnya 5 juta tuk zaman sekarang.
Diubah oleh tgl.12.12.12 28-05-2015 13:35
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.