Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FenzAvatar border
TS
Fenz
Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pilkada, DPR Tetap Jalan Terus
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/19/17563451/Presiden.Isyaratkan.Tolak.Revisi.UU.Pilkada.DPR.Tetap.Jalan.Terus

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memberikan isyarat kepada DPR untuk tidak merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, DPR memutuskan untuk tetap melanjutkan revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, presiden atau pemerintah belum secara resmi menolak usulan DPR mengenai revisi ini. Penolakan baru bisa dilakukan setelah DPR mengusulkan secara resmi revisi UU Pilkada tersebut.

"Kemarin kan baru bertemu saja. Presiden cuma menanyakan, apa memungkinkan ini direvisi? Apakah tidak terlalu mepet?" kata Riza usai rapat Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Riza mengakui, Presiden memang sempat khawatir jika UU Pilkada yang akan direvisi ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan. Namun, dia memastikan revisi ini hanya bersifat terbatas, dapat dilakukan dengan cepat, dan tidak akan mengganggu pilkada sedikit pun.

"Mungkin Presiden karena masih baru, juga tidak mengerti kalau UU itu bisa direvisi dalam waktu sekian hari," ujar Riza.

Riza pun menambahkan, hasil rapat internal Komisi II sore ini sudah menyepakati bahwa revisi UU Pilkada ini akan terus dilanjutkan. Komisi II sudah menyepakati sejumlah poin yang akan direvisi, dan menyampaikan hal ini kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Pilkada itu kan tanggung jawab Komisi II. Kalau tidak direvisi, dua partai yang berperkara dipastikan tidak bsa ikut pilkada," ucapnya.

Niat DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol muncul setelah dibuatnya draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. 

Namun DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR mempertimbangkan lagi mengenai rencana revisi undang-undang pilkada ini. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

"Presiden menyampaikan ke DPR untuk mempertimbangkan ulang revisi UU Pilkada ini," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore. "Secara implisit Presiden menolak, kita hargai itu," ucap Taufik.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Bayu Galih


Kirain mau revisi undang2 penting last minute kyk MD7 pemilu kemarin. Ternyata ada bbrp partai yg ribut lg ketakutan ga bisa ikut pilkada, ya ditolak lah. Org partai tetangga saingan kok coba PDIP yg ribut emoticon-Big Grin
Pilkada serentak digadang2 lebih hemat jg ternyata lebih boros. Mungkin mark upnya lebih lapar kali ya emoticon-Embarrassment
0
752
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.