faisaleffendiAvatar border
TS
faisaleffendi
Revisi yang tak Kesampaian
Peraturan perundang-undang dibuat untuk dilaksanakan. Aneh, sangat aneh, apabila sebuah undang-undang belum dilaksanakan, tapi sudah diminta direvisi. Lebih aneh lagi, pihak yang ngotot merevisi ialah pembuat undang-undang itu sendiri.

Keanehan itulah yang dipertontonkan secara terang benderang di panggung politik nasional. Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lakon utama yang mendesak Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Padahal, belum genap lima bulan undang-undang itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 20 Januari lalu. Undang-undang itulah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang.

Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang lebih dikenal sebagai UU Pilkada disetujui untuk direvisi, itu artinya revisi di atas revisi.
Undang-undang itu memang merupakan perubahan wujud atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan demikian, baru saja direvisi dan belum sempat digunakan, undang-undang itu hendak direvisi lagi. Basis revisi pun tidak ada kaitannya dengan urusan kesejahteraan rakyat. Hal itu semata-mata untuk kepentingan elite partai yang bersengketa, yaitu Partai Golkar dan PPP.

Persoalan revisi UU Pilkada itu bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai partai politik yang bersengketa.
KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan, mereka harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. Pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung dua hari sejak 26 Juli.

Dengan berbagai cara DPR menekan KPU agar menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Ternyata KPU tidak mempan ditekan karena ia berlindung di balik alasan tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.
Akhirnya, DPR berusaha merevisi UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru yang bisa digunakan KPU.

Satu-satunya jalan melapangkan langkah merevisi undang-undang ialah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi. Karena itulah, DPR meminta rapat konsultasi dengan Presiden. Rapat konsultasi digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Sikap Presiden Jokowi di luar harapan DPR. Presiden meminta DPR mempertimbangkan lagi rencana revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ikut dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Presiden secara implisit menolak revisi UU Pilkada.

Kita mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Kita mendorong partai politik yang masih bersengketa untuk segera islah sehingga bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah pada Juli mendatang. Itu disebabkan jalan masih panjang, sangat panjang, untuk mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, kemarin, terkait dengan kekisruhan Partai Golkar, misalnya, tidak serta-merta mengakhiri dualisme kepemimpinan Golkar, apalagi mengesahkan satu kubu untuk ikut pilkada. Ia masih akan berlanjut dalam proses hukum yang panjang di tingkat kasasi.
0
653
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.