zhipy2000Avatar border
TS
zhipy2000
Mulai Bulan Depan (juni 2015), Mobil Pribadi Wajib Bayar Pajak Jalan Tol
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol bukan dibatalkan melainkan hanya ditunda sebulan. Tarif jalan tol akan diberlakukan per Juni 2015 hanya untuk kendaraan pribadi dan di ruas tol tertentu saja.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, kebijakan tersebut bakal dilakukan karena pihaknya telah menerima masukan dari kalangan pengusaha dan mempertimbangkan imbas terhadap kenaikan harga barang.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan pengusaha, untuk mobil-mobil besar pelat kuning yang mengangkut kebutuhan rumah tangga itu mereka minta tolong jangan dikenakan (pajak jalan tol) karena itu bisa berdampak pada peningkatan harga nanti. Tapi kalau mobil pribadi oke," ujar Sigit di kantornya, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, rencananya pengenaan PLN jalan tol akan dibarengi dengan rencana kenaikan sejumlah ruas jalan tol yang akan dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Nantinya, tegas Sigit, pengenaan PPN akan masuk dalam struktur tarif jalan tol yang baru.

"Rencananya bulan Juni. Itu pun hanya untuk ruas tol tertentu karena kita barengi dengan rencana Jasamarga menaikkan tarif tol yang mana naik tahun ini. Soal besarannya berapa, belum ditentukan," katanya.

Intinya, lanjut Sigit, kebijakan perluasan objek pajak apapun akan dibahas lebih dahulu dengan asosiasi dan pemangku kepentingan agar lebih ramah terhadap masyarakat dan dunia usaha. "Jadi kalau ada kebijakan yang merusak (keramahan pajak) hal itu coba kita tarik dan kita mundurkan," ucapnya.

Berikut adalah jadwal penyesuaian tarif tol yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol Jasa Marga sampai akhir tahun ini:

- Makassar Seksi IV ;11,60 KM ;1 Mei 2015

- Surabaya-Mojokerto Seksi I (Waru Panjang) ; 1,89 KM ; 26 Agustus 2015

- Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa); 10,00 KM; 18 September 2015

- Jakarta-Bogor-Ciawi; 59,00 KM; 4 Oktober 2015

- Jakarta-Tangerang; 33,00 KM; 4 Oktober 2015

- Tol Dalam Kota Jakarta; 50,60 KM; 28 November 2015

- Tol Lingkar Luar Jakarta; 45,37 KM; 4 Oktober 2015

- Padalarang-Cileunyi; 64,40 KM; 4 Oktober 2015

- Semarang Seksi A,B,C; 24,75 KM; 4 Oktober 2015

- Surabaya-Gempol ; 49,00 KM; 4 Oktober 2015

- Palimanan-Plumbon-Kanci: 26,30 KM; 4 Oktober 2015

- Cikampek-Purwakarta-Padalarang; 58,50 KM; 4 Oktober 2014

- Belawan-Medan-Tanjung Morawa; 42,79 KM; 4 Oktober 2015

- Serpong-Pondok Aren; 7,25 KM; 4 Oktober

- Tangerang-Merak; 73,00 KM; 4 Oktober 2015

- Ujung Pandang Tahap I dan II; 6,05 KM; 4 Oktober 2015

- Pondok Aren - Btr Viaduct- Ulujami; 5,55 KM; 4 Oktober 2015

- Semarang Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) ; 11,00 KM ; 3 April 2015

- Kanci-Pejagan; 35,00 KM; 11 Desember 2015. (gir)

sumur :http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150519142951-92-54210/mulai-bulan-depan-mobil-pribadi-wajib-bayar-pajak-jalan-tol/

"negara makin banyak pemasukan nih"
Diubah oleh zhipy2000 19-05-2015 08:53
0
2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.