3ur0copterAvatar border
TS
3ur0copter
42 TAHUN KOMA, SETELAH DIrudapaksa DI TAHUN 1973

ARUNA Shanbaug, 66, suster asal India, akhirnya meninggal setelah koma selama 42 tahun, Senin (18/5). Shanbaug tidak pernah sadar setelah dirudapaksa secara brutal pada 1973.

Tubuh kurus itu tinggal tulang berbalut kulit. Ruas-ruas jari tangannya menekuk tidak normal. Wajahnya yang dulu cantik, dengan rambut hitam panjang ikal dan tatapan mata yang tajam, tampak menderita. Lingkaran hitam di bawah mata, tulang rahang mencuat, dan mulutnya seperti menjerit kesakitan. Begitulah kondisi Aruna Shanbaug yang diabadikan dalam buku biografi karya Pinki Virani.

Kini mata Shanbaug telah tertutup selamanya. ’’Shanbaug meninggal pada Senin lalu pukul 08.30. Dia sebelumnya dirawat di unit perawatan intensif dan mendapat bantuan dari ventilator,’’ jelas Juru Bicara Rumah Sakit King Edward Mumbai (KEM) yang merawat Shanbaug selama ini. Shanbaug meninggal setelah menderita radang paru-paru sejak enam hari lalu.

Penderitaan Shanbaug berawal pada 27 November 1973. Saat itu usianya baru 25 tahun. Seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit KEM bernama Sohanlal Bharta Walmiki ’’menyerangnya’’ di basement rumah sakit. Shanbaug diikat dengan rantai anjing dan disodomi secara brutal, lantas ditinggalkan begitu saja.

Shanbaug ditemukan 11 jam kemudian dalam kondisi sangat mengenaskan. Dia tidak sadarkan diri. Shanbaug mengalami kebutaan, otaknya pun rusak parah. Dia kemudian terbaring koma.

’’Kematian yang sebenarnya terjadi pada 1973 saat dia diserang. Saat ini yang terjadi adalah kematiannya yang sah secara hukum,’’ ujar Virani sedih.

Yang membuat miris, Walmiki tidak pernah ditahan atas kasus pemerkosaan. Saat itu, dalam hukum di India, sodomi tidak termasuk dalam pemerkosaan. Dia hanya dihukum atas tudingan perampokan dan percobaan pembunuhan. Walmiki bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Virani yang selama ini mendampingi dan memperjuangkan kasus Shanbaug pernah berusaha melacak keberadaan Walmiki. Namun, upayanya tidak berhasil. Pria sadis itu telah mengganti nama dan bekerja di sebuah rumah sakit di New Delhi. Rumah Sakit KEM, tempatnya bekerja dulu, tidak memiliki foto Walmiki. Begitu juga dokumen di pengadilan.

Tetapi, Virani percaya bahwa suster Shangbaug tidak meninggal dalam kesia-siaan. Kasus penyerangan dia menjadi tonggak pembahasan hukum tentang euthanasia di India. Virani mengajukan permohonan euthanasia Shanbaug pada 1999. Pengajuan tersebut dilakukan karena tidak ada tanda-tanda Shanbaug akan bangun.

Saat itu pengadilan menolak permohonan Virani. Hukum di India tidak memperbolehkan euthanasia. Terlebih, pihak rumah sakit mengungkapkan bahwa Shanbaug masih bisa menerima makanan dan merespons lewat ekspresi wajah. Kadang dia membuat suara-suara.

Meski permohonan Virani ditolak, masalah euthanasia itu menjadi perbincangan dan pembahasan di berbagai lini. Pada 2011, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa alat penyokong kehidupan kepada pasien yang sakit parah bisa dilepas. Asalkan, yang mengajukan adalah keluarga serta disupervisi dokter dan pihak pengadilan. Itulah tonggak pertama euthanasia pasif di India.

Lahirnya aturan hukum tersebut tidak lantas membuat Shanbaug bisa meninggal dengan tenang. Pengadilan tidak memperbolehkan alat penyokong kehidupan dihentikan. Sebab, Virani yang mengajukan euthanasia tidak mempunyai ikatan darah dengan Shanbaug.

Ketika itu harapan euthanasia bagi Shanbaug pupus sudah. ’’Aruna (Shanbaug, Red) telah memberikan hal besar pada negara ini dalam bentuk aturan hukum bagi euthanasia pasif,’’ tegas Virani. (AFP/BBC/sha/c14/na

Innalillahi Wainaillaihi Rojiunemoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S)
SUMBER
Diubah oleh 3ur0copter 19-05-2015 04:31
0
5.8K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.