Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nihilisticAvatar border
TS
nihilistic
[ASK] Pengurusan IMB
Hak Pakai &Paman ane udah meninggal, dan rumahnya ane yg urus
kebetulan ane gak pernah nemu dokumen IMB, jadi anggep aja tidak ber IMB
Sertifikat tanah/rumah tsb adalah hak pakai (surat ijo) dengan luas >200m, di gang sempit
Yg jadi pertanyaan
1. sejak taon brp itu udah gak pernah bayar sewa lagi ke pemkot
2. bisakah mengurus imb dengan bangunan yg sudah berdiri
3 apakah ada denda nantinya saat pengurusan IMB karena paman sdh lama tidak bayar sewa
4 apakah akan ada denda juga karena mengajukan IMB dan bangunan sudah berdiri
5 bisakah dari hak pakai ditingkatkan ke SHM, ane udah pernah tanya ke notaris, jawabnya tergantung kepala pertanahan emoticon-Hammer (S)

mohon jawabannya emoticon-Kiss (S)
Diubah oleh nihilistic 14-05-2015 12:46
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.