- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Pengurusan IMB
...
TS
nihilistic
[ASK] Pengurusan IMB
Hak Pakai &Paman ane udah meninggal, dan rumahnya ane yg urus
kebetulan ane gak pernah nemu dokumen IMB, jadi anggep aja tidak ber IMB
Sertifikat tanah/rumah tsb adalah hak pakai (surat ijo) dengan luas >200m, di gang sempit
Yg jadi pertanyaan
1. sejak taon brp itu udah gak pernah bayar sewa lagi ke pemkot
2. bisakah mengurus imb dengan bangunan yg sudah berdiri
3 apakah ada denda nantinya saat pengurusan IMB karena paman sdh lama tidak bayar sewa
4 apakah akan ada denda juga karena mengajukan IMB dan bangunan sudah berdiri
5 bisakah dari hak pakai ditingkatkan ke SHM, ane udah pernah tanya ke notaris, jawabnya tergantung kepala pertanahan
mohon jawabannya
kebetulan ane gak pernah nemu dokumen IMB, jadi anggep aja tidak ber IMB
Sertifikat tanah/rumah tsb adalah hak pakai (surat ijo) dengan luas >200m, di gang sempit
Yg jadi pertanyaan
1. sejak taon brp itu udah gak pernah bayar sewa lagi ke pemkot
2. bisakah mengurus imb dengan bangunan yg sudah berdiri
3 apakah ada denda nantinya saat pengurusan IMB karena paman sdh lama tidak bayar sewa
4 apakah akan ada denda juga karena mengajukan IMB dan bangunan sudah berdiri
5 bisakah dari hak pakai ditingkatkan ke SHM, ane udah pernah tanya ke notaris, jawabnya tergantung kepala pertanahan
mohon jawabannya
Diubah oleh nihilistic 14-05-2015 12:46
0
1.1K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya