Quote:
Jakarta- Kewenangan persidangan praperadilan untuk membuka alat bukti penyidikan dinilai sangat berbahaya. Pasalnya, para tersangka bisa memanfaatkan bukti yang dibuka di praperadilan untuk kemudian mengaburkan perkara dan menyetting kesaksian para saksi yang berhubungan dengan alat bukti.
"Putusan MK menggunakan pola pemeriksaan terbalik (tentang 2 alat bukti) atau "reversal of processing" yang justru riskan dan membahayakan penegakan hukum sehingga membuat peluang besar pihak-pihak terkait (saksi/tersangka) menyamarkan alat bukti, baik itu menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti," kata Plt Pimpinan KPK yang juga merupakan guru besar hukum pidana, Indriyanto Seno Aji saat berbincang, Rabu (13/5/2015).
Pada Selasa (12/5) kemarin, KPK kalah di praperadilan melawan eks Walkot Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Yuningtyas menyatakan KPK tidak dapat menunjukkan minimal dua alat bukti. Putusan itu diketok dengan dilandasi putusan MK yang kini memperluas objek praperadilan.
Sedangkan KPK sendiri memang tidak all out di praperadilan lantaran menganggap sidang itu baru mengadili prosedural penyidikan, bukan pada substansi perkara.
Anto mengingatkan, seharusnya prinsip penyidikan bersifat tertutup. Materi penyidikan hanya bisa dibuka saat dilakukan persidangan untuk menemukan kebenaraan materiil. Materi penyidikan tak bisa dibuka selain di persidangan formal yang bertugas untuk menentukan apakah seorang tersangka terbukti bersalah atau tidak.
"Filosofi tertutup dalam proses pra-ajudikasi (baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) harus tetap dipertahankan sesuai aturan KUHAP," jelasnya.
Guru besar yang masih aktif mengajar itu kemudian mencontohkan, seseorang tersangka yang mengajukan praperadilan, bisa langsung melakukan upaya obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan. Tersangka langsung bisa mengatur strategi untuk mengganggu proses penyidikan berdasarkan materi perkara yang sudah dibuka di praperadilan.
"Sangat riskan bagi penegak hukum mengingat sering terjadi dalam praktik adanya potensi saksi atau tersangka selalu menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak alat bukti. Filosofi "to seek and gathering evidence" dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut," tutur Anto.
"Jadi pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini membahayakan penegakan hukum," tegasnya.
bingung gw....itu logika hukum ala MK dlm kasus praperadilan ini, gimana sih sbnr nya?? kok malah bikin kacau balau sistem hukum yg sdh ada??
