- Beranda
- Melek Hukum
Tentang Hibah
...
TS
sukasenang
Tentang Hibah
Ane mau nanya dong, jadi gini kakek ane masih hidup terus dia ngasih hibah tanah ke semua anaknya dengan nilai yg sama saat itu 50jt . Anaknya ada 4, salah satunya ibu ane. Proses hibah nya belum resmi jadi ibu ane cuman dikasih sertifikat atas nama kakek ane.
Pertanyaannya, apakah untuk balik nama dengan status hibah memerlukan persetujuan semua anaknya ? Walaupun semua anaknya sudah dapat bagian, ada 1 orng yg sudah menjual tanahnya ingin nuntut tanah yang lain. ( yg ngejual kakek ane atas permintaan dia dan uangnya dikasih ke dia)
Pertanyaannya, apakah untuk balik nama dengan status hibah memerlukan persetujuan semua anaknya ? Walaupun semua anaknya sudah dapat bagian, ada 1 orng yg sudah menjual tanahnya ingin nuntut tanah yang lain. ( yg ngejual kakek ane atas permintaan dia dan uangnya dikasih ke dia)
Diubah oleh sukasenang 08-05-2015 17:04
0
1K
6
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru