amanahsellerAvatar border
TS
amanahseller
latihan
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad,

Beberapa waktu lalu ustad menyampaikan bahwa mencukur/merapikan alis hukumnya haram. Saya ingin bertanya, kenapa? Menurut saya hal tersebut tidak menyakiti (seperti tato), tidak permanen (seperti tato – walaupun sekarang sudah ada teknologi menghapus tato, tapi setau saya tetap meninggalkan bekas), dan juga tidak mengubah ciptaan Allah karena alis tersebut akan tumbuh lagi seperti sedia kala. Menurut saya mencukur (artinya merapikan alis dengan silet, threading atau alat pencukur, bukan ditato alis) tidak berbeda dengan potong rambut atau mencukur bulu di badan. Setau saya memotong rambut dan mencukur bulu di badan tidak haram.

Jika mencukur alis dianggap berbeda maka haram, di manakah letak perbedaannya?

Terima kasih Ustad.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0
391
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Buat Latihan Posting
Buat Latihan Posting
KASKUS Official
35.7KThread1.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.