Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

edogawa13Avatar border
TS
edogawa13
forum penerapan K3 di lingkungan.
PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA YANG BAIK DALAM PERUSAHAAN

Keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia terkadang masih dibelakangkan. Padahal, Keselamatan dan Kesehatan kerja karyawan merupakan salah satu hak asasi dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja karyawan di perusahaan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan memang belum terlaksana dengan baik secara menyeluruh. Meskipun program K3 tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang. Karena, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak terduga sebelumnya dan tidak diketahui kapan terjadi.

Sebenarnya perusahaan bisa mencegah kecelakaan tersebut jika saja perusahaan memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya serta memberi jaminan atas kecelakaan tersebut. Sehingga para karyawan merasa aman dan terlindungi dengan adanya program K3 yang terlaksana di perusahaan tersebut.

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
-Mencegah dan mengurangi kecelakaan
-Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
-Mencegah dan mengurangi bahaya peledak
-Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
-Memberi pertolongan pada kecelakaan
-Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
-Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
-Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
-Memperoleh keseerasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya
-Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi

Undang undang No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja, Pada pasal 23 yang berisi:
Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

saya mengajak sahabat untuk aktif berperan serta, agar kita bisa bekerja efisien dengan hasil yang baik. forum ini agar membuk wawasan kita bahwa K3 bukan hanya beban perusahaan, tetapi untuk kita dan perusahaan.
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.