Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rahya.topik2014Avatar border
TS
rahya.topik2014
Daily Tips: Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Johanes Chandra Ekajaya – Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :

Pihak yang melakukan kesepakatan.
Kewajiban bagi penjual.
Uraian obyek pengikatan jual-beli.
Jaminan penjual.
Waktu serah terima bangunan.
Pemeliharaan bangunan.
Penggunaan bangunan.
Pengalihan hak.
Pembatalan pengikatan.
Penyelesaian Perselisihan.

https://jhonnieka.wordpress.com/2015...ual-beli-ppjb/
0
799
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.7KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.