Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FenzAvatar border
TS
Fenz
Sengketa Merek: Antara Tiam, Kopi Tiam, Kopitiam dan KOPITIAM
http://news.detik.com/read/2015/04/1...pitiam?9911012

Jakarta - Pesona kenikmatan kopi belakangan ini membuat muncul kafe atau kedai yang khusus menyajikan kopi sebagai menu utama. Namun siapa nyana, banyaknya kafe kopi itu menyajikan sengketa merek, KOPITIAM salah satunya.

Sebagaimana dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 118 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 yang dikutip detikcom, Kamis (16/4/29015), tiam sendiri merupakan bahasa Tinghoa-Hokkien yang berarti 'kedai'. Kata 'tiam' ini menyebar sejak berabad-abad lalu, tidak hanya di Tiongkok, tetapi memasuki Asia Tenggara. Dan menjadi kelaziman, orang suka berlama-lama meminum kopi di 'tiam' di setiap titik keramaian kota sehingga muncullah istilah 'kopi tiam' atau kedai kopi.

Dalam bahasa Indonesia lainnya, bisa juga disebut 'warung kopi' dan kata 'warung kopi' semakin tenar sejak tahun 70-an dengan munculnya komedian Warung Kopi Dono-Kasino-Indro atau lazim disebut Warkop DKI.

Kembali ke kedai kopi atau kopi tiam. Di era Orde Baru yang tabu menonjolkan identitas Tiongkok, memaksa penggunaan istilah 'kopi tiam' disamarkan. Seiring tumbangnya Soeharto, muncullah Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina tentang pembatasan penyelenggaraan adat kegiatan Tionghoa. Setelah larangan ini dicabut, perlahan, identitas Tionghoa mulai tampil di area publik.

Salah satunya adalah muncul kembali kedai kopi alias kopi tiam, sebuah bahasa percampuran melayu dan bahasa etnis Tionghoa dan menjadi bagian dari bahasa yang hidup di Indonesia. 'Kopi tiam' ditulis dengan beragam varian, dari mulai 'kopi tiam', 'kopitiam' atau langsung merujuk dengan menggunakan huruf Tiongkok.

Kasus mulai menyeruak ke publik usai Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'. Merek ini dituliskan dengan huruf besar semua dengan warna huruf orange dan khas. Suasana dunia perkopitiaman makin memanas ketika Abdul Alex mengumumkan di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012 bahwa pihaknyalah yang memiliki hak merek 'KOPITIAM'.

Pemilik kopitiam-kopitiam pun kaget sebab kok bisa pemerintah mengabulkan hak merek atas kata yang merupakan milik umum atau public domain. Alhasil, banyak pihak yang menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu, termasuk menggugat Abdul Alex.

Salah satunya Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan 'Kok Ting Kopitiam' sangat jauh berbeda dengan penulisan merek 'KOPITIAM' ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat kasasi tetap menyatakan kedai kopi 'Kok Tong Kopitiam' memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi 'KOPITIAM'.

Putusan ini diadili oleh 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, majelis PK terbelah. Ketiganya tidak satu suara soal hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Syamsul menilai Kopitiam tidak bisa diberikan hak ekslusif.

"Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya," kata Syamsul dalam pertimbangannya di halaman 64.

Nah, setelah Pamin Halim, kini giliran Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau's Kopitiam. Dalam argumennya, Phiko salah satunya merujuk kepada keputusan Intelectual Poperty Office of Singapore (Kantor HAKI Singapura) dalam perkara Pasific Rim Industries Inc melawan Valentinin Globe BV. Dalam pertimbangannya, Dewan Pariwisata Singapura mengakui bahwa bahasa adalah hidup dan secara konstan berkembang dalam negara yang memiliki ras sangat banyak seperti Singapura yang kaya akan dengan berbagai bahasa dan budaya.

"Kopitiam diakui sebagai kata lokal baru yang terbentuk dari habungan dan kombinasi tempat makan yang memiliki kios minum yang menyediakan minuman serta kedai yang menyediakan makanan," ujar Dewan Pariwisata Singapura.

Tapi apa daya, gugatan Phiko lagi-lagi kandas, menyusul nasib Pamin Halim. Majelis PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Menariknya, Syamsul dalam putusan Pamin Halim adalah hakim agung yang tidak setuju KOPITIAM sebagai kata yang bisa diberikan hak ekslusif.


----

Sengketa merek begini mah kekeluargaan aja, kalo jalur hukum yang kenyang pengacara, hakim, dan jaksa aja. Pihak yang bertikai mah sama2 rugi.

Makanya buat merek JONGOSTIAM pasti rame didatengin panastak emoticon-Big Grin
0
2.4K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.