Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reflectionAvatar border
TS
reflection
Permohonan Judicial Review NO - apa upaya hukum selanjutnya?
selamat malam gan, saya ada pertanyaan nih
yang ingin saya tanyakan adalah...

bagaimana apabila pada tahun 2007 saya mengajukan judicial review terhadap suatu perda, dan kemudian oleh MA judicial review tersebut telah diputus NO karena saya telah melebihi jangka waktu pengajuan judicial review ( yaitu 180 hari sejak diberlakukannya perda tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan MA 1/2004)
akan tetapi pada tahun 2011 Peraturan MA tersebut dicabut oleh Peraturan MA 1/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada lagi batas waktu pengajuan judicial review...
upaya hukum apa yang bisa saya lakukan ya agan2? apakah bisa pk? alasannya?
0
571
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.