Quote:
Prahara Partai Golkar
Yusril ke Yasonna: Ente Jual Ane Beli
Senin, 6 April 2015 22:22 WIB
Share Tweet Share
Yusril ke Yasonna: Ente Jual Ane Beli
Tribun Lampung/Perdiansyah
Yusril Izha Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait kesiapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly usai keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab "ente jual, ane beli" hehehe. Kepada semua pihak, saya mengajak marilah kita fair, jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas," kata Yusril lewat pesan singkat yang diterima, Senin (6/4/2015).
Menurutnya, putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Dirinya meminta sebuah putusan hukum harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik.
"Hukum itu ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan surat keputusan (SK) atas pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono tetap sah.
Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.
"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.
Yasonna membenarkan penundaan itu menyebabkan Agung cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai. Yasonna benar dengan penundaan itu agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar.
Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK menkumham tsb. KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam pilkada akan datang.
Komentar pakar hukum tatanegara diILC
- Haram hukumnya menkumham dan jaksa agung dijabat orang parpol
- Jika parpol diintervensi oleh pemerintah ini artinya gawat
Http://m.tribunnews.com/nasional/2015/04/06/yusril-ke-yasonna-ente-jual-ane-beli