unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Mandat Palsu Golkar, Siapa Jadi Tersangka?


TEMPO.CO, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Jakarta, yakni Hasbi dan Dayat. Hasbi adalah pengurus Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat, sedangkan Dayat dari Pandeglang, Banten. Keduanya ditengarai sebagai pendukung Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.

"Hari ini Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto dalam keterangan persnya, Senin, 6 April 2015.

Rikwanto mengatakan penetapan Hasbi dan Dayat sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Zoerman melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan surat mandat terhadap sejumlah kader Golkar.

"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," kata Rikwanto.

Laporan pemalsuan dokumen ini berawal dari konflik internal Golkar antara Aburizal Bakrie alias Ical dan Agung Laksono. Ical terpilih sebagai Ketua Umum DPP Golkar dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal dalam musyawarah nasional di Bali, 3 Desember tahun lalu. Sejumlah kader Golkar yang menolak Munas Bali ini menggelar musyawarah nasional di Ancol, 17 Desember lalu. Hasilnya, Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sekretaris jenderal.

Konflik internal partai beringin ini berujung saling gugat ke pengadilan negeri. Mahkamah Partai Golkar turun tangan dengan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, 3 Maret lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang menyikapi keputusan mahkamah partai tersebut menerbitkan Surat Keputusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Kubu Ical tak terima. Selain menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, mereka mengadu ke Bareskrim pada 11 Maret lalu. Idrus Marham menyatakan kubu Ical menemukan ada 133 indikasi pemalsuan mandat oleh kubu Agung Laksono. Pemalsuan itu berupa tanda tangan, kop surat, dan beberapa stempel.


SINGGIH SOARES

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Jadi-Tersangka

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
781
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.