- Beranda
- Berita dan Politik
PTUN Tolak "Gugatan Perlawanan" Terpidana Mati Bali Nine
...
TS
krupuk.alot
PTUN Tolak "Gugatan Perlawanan" Terpidana Mati Bali Nine
Jakarta - Dua terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan perlawan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan mereka soal grasi Presiden Joko Widodo. Sama dengan putusan sebelumnya, PTUN kali ini juga menolak gugatan perlawanan yang diajukan.
"Mengadili menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp 49.500 kepada penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
Majelis hakim menyatakan Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tidak bisa diadili oleh PTUN. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima PTUN.
"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Ujang.
Majelis baru memutus perkara Andrew Chan, sementara untuk perkara Myuran Sukumaran masih dalam proses persidangan.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan
Oleh karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.
sumber
salah jokowi
"Mengadili menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp 49.500 kepada penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
Majelis hakim menyatakan Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tidak bisa diadili oleh PTUN. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima PTUN.
"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Ujang.
Majelis baru memutus perkara Andrew Chan, sementara untuk perkara Myuran Sukumaran masih dalam proses persidangan.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan
Oleh karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.
sumber
salah jokowi
Diubah oleh krupuk.alot 06-04-2015 07:45
0
1.2K
14
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru