atfrieAvatar border
TS
atfrie
PNS Bisa Rapat di Hotel, Kemenkeu: Penghematan Jalan Terus!


Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB No. 6/2015. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengadakan kegiatan di luar kantor (termasuk hotel) tetapi ada syaratnya.

Meski demikian, dana yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 tidak berubah. Anggaran untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsinyering tetap Rp 25 triliun.

"Tidak berdampak (terhadap APBN)," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada detikFinance, Minggu (5/4/2015).

Dalam APBN 2015, dana untuk kegiatan rapat, perjalanan dinas, dan konsinyering adalah Rp 45 triliun. Kemudian sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus ada pemangkasan secara signifikan oleh semua Kementerian/Lembaga (K/L).

Sehingga melalui penghitungan kembali dan diajukan dalam APBN-P 2015, dana untuk pos tersebut terpangkas menjadi Rp 25 triliun. Askolani memastikan, meski ada pelonggaran kebijakan, penghematan masih terus berjalan.

"Penghematan anggaran rapat, konsinyering, dan perjalanan dinas tetap berjalan," ujarnya.

Oleh karena itu, PNS yang ingin rapat di hotel harus memperhatikan anggaran yang tersedia. Sebab, pemerintah tidak akan menambah lagi.

"Pelonggaran tetap gunakan pagu anggaran yang sudah dihemat," jelas Askolani.



Sumber : http://m.detik.com/finance/read/2015/04/05/124112/2878305/4/pns-bisa-rapat-di-hotel-kemenkeu-penghematan-jalan-terus
0
596
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.