- Beranda
- Buat Latihan Posting
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Diduga Melakukan Penipuan Rp 22M
...
TS
kucitgenit
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Diduga Melakukan Penipuan Rp 22M
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Terseret Kasus Penipuan Rp22 Miliar
Nyoman Gede Antaguna saat mendampingi kliennya memberikan keterangan pers di Denpasar
Denpasar (Metrobali.com)-
I Kadek Sudarmaja, SE., MM diduga telah melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah yang merugikan korban, I Gusti Gede Wawan Trimantara, senilai Rp20 miliar lebih. Tanah tersebut berada di Jalan Cempaka Dalung. Kadek Sudarmaja merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung. Politisi Gerindra ini berasal dari Mengwi, Badung. Kuasa hukum korban, Nyoman Gede Antaguna mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kadek Sudarmaja ke Polda Bali pada Senin (30/3). “Besok siang klien saya (I Gusti Gede Wawan Trimantara) akan melaporkan Kadek Sudarmaja ke Polda Bali. Dia telah merugikan klien saya dalam kasus jual beli tanah senilai Rp22 miliar lebih,” kata Nyoman Gede Antaguna saat mendampingi kliennya memberikan keterangan pers di Denpasar, Minggu (29/3).
Nyoman Gede Antaguna yang biasa disapa Mangde ini menjelaskan, kasus itu bermula ketika kliennya dan Kadek Sudarmaja melakukan transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah itu diikat dalam perjanjian oleh Notaris Dewi Eka Koreati yang beralamat di Dalung pada tanggal 4 Juni 2014. Dalam akta Notaris itu disebutkan, Kadek Sudarmaja sebagai pihak I menjual tujuh bidang tanah (berada dalam satu lokasi yang dipecah dengan 7 sertifikat) dengan total luas 2 Hektar lebih (21.114 M2) kepada I Gusti Gede Wawan Trimantara sebagai pembeli (pihak II). Tanah itu dijual Rp400 juta tiap are. Total transaksi jual beli tanah itu mencapai Rp84.244.000.000.
Pihak II telah membayar kepada pihak I sebesar Rp17 miliar lebih dengan rincian Rp1,5 miliar sebagai tanda jadi yang dibayar pada 20 Mei 2014. Juga dibayar uang muka sebesar 20 persen dari total transaksi, yakni sebesar Rp16.848.800.000 yang dibayar dua kali yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 juni 2014. Selain mengeluarkan uang untuk pembayaran awal itu, pihak II telah menghabiskan uang sebesar Rp4 miliar lebih untuk pembuatan jalan akses ke lokasi tanah tersebut. “Jadi kerugian klien saya totalnya Rp22 miliar lebih,” tegas Mangde.
Sebelum melunasi transaksi senilai Rp84 miliar lebih itu, pihak I harus menyelesaikan pengurusan izin dan penebusan sertifikat tanah di bank. Sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan di BPR Lestari dengan pembayaran senilai Rp10 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak I tidak memenuhi perjanjian untuk menyelesaikan izin dan penebusan sertifikat tanah tersebut.
Karena pihak I tidak memenuhi kewajibannya, kliennya kemudian memilih untuk membatalkan perjanjian tersebut dan meminta untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan kepada pihak I termasuk biaya pembuatan jalan.
Menurut Mangde, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak I terkait persoalan itu namun tidak direspon. “Klien kami sudah beri penegasan kapad Kadek (pihak I) untuk memebatalkan perjanjian karena tidak mampu menujukkan surat-surat dan perizinan. Sudah tiga kali dikirimi surat tapi tidak direspon. Sekali dikirim SMS tapi balasnya ke klien saya. Dijanjikan bertemu klien saya dalam waktu dua minggu tapi tidak jadi. Karena ini urusan uang yang sangat besar, klien saya akan melaporkan ke Polda Bali besok,” ujar pengacara muda ini.
Mangde mengatakan, sesuai perjanjian yang telah dituangkan dalam akta Notaris, karena Pihak I tidak memenuhi kewajibannya maka pihak I wajib mengembalikan uang dan biaya lain-lain yang telah dikeluarkan kliennya atas pembatalan perjanjian tersebut. Hal itu sesuai dengan salah satu klausal dalam akta perjanjian tersebut yang menyebutkan, “Bilamana ketentuan-ketentuan di atas (kewajiban pihak I) tidak dipenuhi oleh pihak I, maka pengikatan jual beli ini menjadi batal dengan sendirinya dalam hal mana kedua pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 Kitan Undang-Undang Hukum Perdata dan pihak I wajib membayar kembali seketika itu juga kepada pihak II uang yang telah diterimanya berdasarkan perjanjian ini serta menggati ongkos dan biaya-biaya yang telah dilakukan oleh pihak II sebagai akibat dari pembatalan tersebut”.JAK-MB
Nyoman Gede Antaguna saat mendampingi kliennya memberikan keterangan pers di Denpasar
Denpasar (Metrobali.com)-
I Kadek Sudarmaja, SE., MM diduga telah melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah yang merugikan korban, I Gusti Gede Wawan Trimantara, senilai Rp20 miliar lebih. Tanah tersebut berada di Jalan Cempaka Dalung. Kadek Sudarmaja merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung. Politisi Gerindra ini berasal dari Mengwi, Badung. Kuasa hukum korban, Nyoman Gede Antaguna mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kadek Sudarmaja ke Polda Bali pada Senin (30/3). “Besok siang klien saya (I Gusti Gede Wawan Trimantara) akan melaporkan Kadek Sudarmaja ke Polda Bali. Dia telah merugikan klien saya dalam kasus jual beli tanah senilai Rp22 miliar lebih,” kata Nyoman Gede Antaguna saat mendampingi kliennya memberikan keterangan pers di Denpasar, Minggu (29/3).
Nyoman Gede Antaguna yang biasa disapa Mangde ini menjelaskan, kasus itu bermula ketika kliennya dan Kadek Sudarmaja melakukan transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah itu diikat dalam perjanjian oleh Notaris Dewi Eka Koreati yang beralamat di Dalung pada tanggal 4 Juni 2014. Dalam akta Notaris itu disebutkan, Kadek Sudarmaja sebagai pihak I menjual tujuh bidang tanah (berada dalam satu lokasi yang dipecah dengan 7 sertifikat) dengan total luas 2 Hektar lebih (21.114 M2) kepada I Gusti Gede Wawan Trimantara sebagai pembeli (pihak II). Tanah itu dijual Rp400 juta tiap are. Total transaksi jual beli tanah itu mencapai Rp84.244.000.000.
Pihak II telah membayar kepada pihak I sebesar Rp17 miliar lebih dengan rincian Rp1,5 miliar sebagai tanda jadi yang dibayar pada 20 Mei 2014. Juga dibayar uang muka sebesar 20 persen dari total transaksi, yakni sebesar Rp16.848.800.000 yang dibayar dua kali yakni pada 2 Juni 2014 dan 6 juni 2014. Selain mengeluarkan uang untuk pembayaran awal itu, pihak II telah menghabiskan uang sebesar Rp4 miliar lebih untuk pembuatan jalan akses ke lokasi tanah tersebut. “Jadi kerugian klien saya totalnya Rp22 miliar lebih,” tegas Mangde.
Sebelum melunasi transaksi senilai Rp84 miliar lebih itu, pihak I harus menyelesaikan pengurusan izin dan penebusan sertifikat tanah di bank. Sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan di BPR Lestari dengan pembayaran senilai Rp10 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak I tidak memenuhi perjanjian untuk menyelesaikan izin dan penebusan sertifikat tanah tersebut.
Karena pihak I tidak memenuhi kewajibannya, kliennya kemudian memilih untuk membatalkan perjanjian tersebut dan meminta untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan kepada pihak I termasuk biaya pembuatan jalan.
Menurut Mangde, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak I terkait persoalan itu namun tidak direspon. “Klien kami sudah beri penegasan kapad Kadek (pihak I) untuk memebatalkan perjanjian karena tidak mampu menujukkan surat-surat dan perizinan. Sudah tiga kali dikirimi surat tapi tidak direspon. Sekali dikirim SMS tapi balasnya ke klien saya. Dijanjikan bertemu klien saya dalam waktu dua minggu tapi tidak jadi. Karena ini urusan uang yang sangat besar, klien saya akan melaporkan ke Polda Bali besok,” ujar pengacara muda ini.
Mangde mengatakan, sesuai perjanjian yang telah dituangkan dalam akta Notaris, karena Pihak I tidak memenuhi kewajibannya maka pihak I wajib mengembalikan uang dan biaya lain-lain yang telah dikeluarkan kliennya atas pembatalan perjanjian tersebut. Hal itu sesuai dengan salah satu klausal dalam akta perjanjian tersebut yang menyebutkan, “Bilamana ketentuan-ketentuan di atas (kewajiban pihak I) tidak dipenuhi oleh pihak I, maka pengikatan jual beli ini menjadi batal dengan sendirinya dalam hal mana kedua pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 Kitan Undang-Undang Hukum Perdata dan pihak I wajib membayar kembali seketika itu juga kepada pihak II uang yang telah diterimanya berdasarkan perjanjian ini serta menggati ongkos dan biaya-biaya yang telah dilakukan oleh pihak II sebagai akibat dari pembatalan tersebut”.JAK-MB
Spoiler for SUMBER:
Quote:
0
963
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Buat Latihan Posting
35.7KThread•1.8KAnggota
Komentar yang asik ya