Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gold.saint.45Avatar border
TS
gold.saint.45
Waduh, Ternyata Gaji PNS Pajak Belum Naik
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sedianya, kenaikan tunjangan kerja atau remunerasi sudah bisa dinikmati para pegawai pajak bulan ini, yang dirapel sejak Januari 2015.
Namun ternyata, 'vitamin' ini belum bisa cair. Padahal, hari ini adalah saatnya gajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk pegawai pajak.
"Realitanya belum ada sampai sekarang," ungkap Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, kepada detikFinance , Rabu (1/4/2015). Saat ini, lanjut Wahju, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Kiagus Badaruddin dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito untuk mengkaji ulang tunjangan tersebut. Pasalnya, ternyata tunjangan baru ini menciptakan kegaduhan.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

sumur : m.detik.com/finance/read/2015/04/01/134928/2875887/4/waduh-ternyata-gaji-pns-pajak-belum-naik

komen : gimana tdk mau menimbulkan kehebohan kalau kenaikannya terlalu ekstrim.mau pegawai pajak itu kerja keras buat kejar setoran pemasukan apbn,tetap saja mereka adalah pns.dimana kenaikan gaji mereka menciptakan disparitas yg besar dengan pns kementerian lain (bahkan sesama pns kemenkeu) apalagi jika dibandingkan pns di daerah.
0
919
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.