Kaskus

News

dancingdiscoAvatar border
TS
dancingdisco
MERUMAHKAN KARYAWAN / PHK !!
Semenjak dimulainya tahun 2015, dunia usaha banyak yg mengalami penurunan omzet/keuntungan/pemasukan baik itu usaha skala besar maupun skala kecil, efek domino dr kenaikan BBM, UMR, Dollar, TDL, LPG, dan Biaya Operasional lainnya...

Bahkan ada yg mengalami gejala menuju kebangkrutan/kolaps...

Untuk mempertahankan perusahaan, akhirnya diambil langkah2 Efisiensi secara Efektif agar roda bisnis dapat tetap jalan...
Salah satunya yaitu, Merumahkan Karyawan sementara waktu dan pilihan paling extreem adalah terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pertanyaan ane adalah, bagaimana Prosedur untuk merumahkan karyawan yg baik dan benar ?
Adakah contoh Format Surat "Merumahkan Karyawan" atau draft penulisannya seperti apa bentuknya ?
Kewajiban apa sajakah yg harus dilakukan Perusahaan terhadap karyawan yg dirumahkan tersebut ?
Bila Omzet turun 50%, bolehkan ane merumahkan karyawan ane, atau ada batasan minimalnya brapa persen ?

Terima Kasih

Newbie Entrepreneur
0
6.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.