Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengajak KPK untuk duduk bersama dan berdebat membahas pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi. Ajakan itu dilakukan dalam seminar tentang remisi korupsi.
"Jadi saya mengajak semua tadi, baik KPK dan ICW, kita ajak berdebat. Kita cari rumusan yang baik tentang remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Yasonna seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Menurut Yasonna, persoalan tentang remisi korupsi merupakan perdebatan yang filosofis. Karena itu, dirinya mengajak KPK dan ICW buat mengemukakan pandangan mereka. "Saya sudah sampaikan pandangan saya tadi," imbuh dia.
Yasonna pun menerangkan, ada alasan dalam Undang-Undang yang memungkinkan remisi untuk koruptor. Namun, dia tak mau menjelaskan apakah Kemenkumham memang berencana menghapuskan aturan remisi buat koruptor. "Baca saja UU 12 tahun 1995. Tadi ada seminarnya. Lihat saja keputusan seminarnya nanti," tegas dia.
Sebelumnya, Yasonna menyebut setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Di PP itu disebut remisi diberikan kepada koruptor dengan beberapa syarat. Antara lain, terpidana turut membantu penegak hukum untuk membongkar kejahatannya dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan. Lalu, berikrar setia kepada negara.
Yasonna menyebut PP itu diskriminatif dan tak tepat untuk diberlakukan secara mutlak dewasa ini. Pemberian remisi untuk koruptor bukan tanpa syarat, yang mendapatkan remisi hanyalah mereka yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.
"Jadi remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan WB. Kalau tidak wistleblower tidak dikasih remisi. Jangan membuat orang tidak punya harapan hidup," kata Yasonna usai diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI) , Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).
KRI
susumber
siulan maut!