Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Pembentukan Kantor Staf Presiden oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak memiliki dasar hukum. Selain bertentangan dengan undang-undang, tak ada peraturan pemerintah maupun undang-undang yang mengatur penerbitan Perpres. Karena itu Perpres No 26/2015 dijui materi ke Mahkamah Agung.
"Salah satu yang dilanggar dalam pembentukan Perpres adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang secara jelas dinyatakan bahwa Perpres itu tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mendasari pembentukan atau penerbitan perpres tersebut," ujar Tezar Yudhistira, salah satu pemohon uji materi, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).
Selain membawa permohonan uji materi, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penegak Konstitusi juga membawa sejumlah pernyataan beberapa pakar hukum tata negara yang tertuang dalam pemberitaan media. Ini sebagai penguatan bahwa peraturan tersebut inkonstitusional dengan pemerintahan dan semboyan Nawa Cita yang diusung Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusug Kalla.
Dengan melampirkan pernyataan tersebut mereka berharap Mahkamah Agung dapat memproses permohonan uji materi segera. "Alat bukti (pernyataan pakar) itu sudah cukup untuk membuat MA segera memeriksa, memroses dan memutuskan. Karena Perpres ini inkonstotusional, tak efektif dan efisien. Sehingga harus segera dicabut," jelas Tezar.
Keberadaan Kepala Staf Kepresidenan juga sempat dikritik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK khawatir, wewenang kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan untuk mengoordinasikan kementerian dikhawatirkan menimbulkan koordinasi berlebihan.
DOR
sumber suci
Quote:
Dengan melampirkan pernyataan tersebut mereka berharap Mahkamah Agung dapat memproses permohonan uji materi segera. "Alat bukti (pernyataan pakar) itu sudah cukup untuk membuat MA segera memeriksa, memroses dan memutuskan. Karena Perpres ini inkonstotusional, tak efektif dan efisien. Sehingga harus segera dicabut," jelas Tezar.
gimana nih nastak, katanya inkonstotusional, pembelaannya nastak dong ane kaga ngarti hukum nih