Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

savinka.namieraAvatar border
TS
savinka.namiera
[Jokowi semau gue] Praktisi Hukum: Kesannya, Hak Prerogatif Presiden Itu 'Semau Gue'
Praktisi Hukum: Kesannya, Hak Prerogatif Presiden Itu 'Semau Gue'

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum menilai Presiden Joko Widodo telah seenaknya menggunakan hak prerogatif presiden, terkait tidak dikabulkannya permohonan grasi para terpidana mati.

"Hak prerogatif presiden itu bukannya semau gue ya. Karena ini ada kesan mengarah ke sana," kata Praktisi hukum Abdul Qodir dalam acara diskusi yang diadakan KontraS di Anomali Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015).

Abdul mencontohkan, hak prerogatif presiden dalam menunjuk menteri. Menurut Abdul, Presiden memang bebas menunjuk siapa saja sebagai menteri. Namun, bukan berarti Presiden dapat menunjuk seenaknya orang bermasalah menjadi menteri.

"Begitu juga terkait hak prerogatif presiden untuk tidak mengabulkan grasi terpidana mati kasus apapun," ujar Abdul.

Seharusnya, Presiden melihat betul bagaimana perkembangan sikap terpidana mati yang mengajukan grasi. Presiden tidak boleh menyamaratakan seseorang terpidana mati sebagai orang yang layak mati. Malahan, harus diberikan kesempatan untuk hidup.

"Nyatanya, banyak terpidana mati yang sudah menunjukkan perubahan diri di dalam Lapas. Tapi, nyatanya Presiden seenak gue. Dia tidak mengabulkan grasi itu," ujar Abdul.

Abdul berharap, sarannya ini didengar oleh Presiden. Saran ini diyakini mampu membawa Indonesia jadi Negara yang dihormati di mata dunia internasional karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia.(Fabian Januarius Kuwado)



http://aceh.tribunnews.com/2015/03/0...-itu-semau-gue
0
1.5K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.