[BEGAL KPK] Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi, Fokus di Pencegahan
TS
flagellumdei
[BEGAL KPK] Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi, Fokus di Pencegahan
Jakarta - Seskab Andi Widjajanto dua hari lalu menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memikirkan langkah komprehensif penyelesaian masalah KPK dan Polri. Dalam solusi tersebut seharusnya juga termasuk upaya penghentian kriminalisasi terhadap penegak hukum.
Rupanya salah satu solusi yang dimaksud adalah dengan menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tugas KPK. Dalam inpres tersebut tertuang bahwa KPK akan dititikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.
"(Inpresnya) sangat detail, tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah," papar Andi dalam perbincangan bersama wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Dikatakan oleh Andi bahwa KPK akan bergerak begitu mengendus indikasi itu. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi belum dilakukan oleh koruptor.
Dia menyatakan bahwa Inpres ini disusun oleh lintas lembaga di tingkat kementerian. Dirinya hanya melakukan finalisasi saja.
"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan," tutur Andi.
Akankah KPK berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi saja? Mari tunggu perkembangan selanjutnya.
Update: Seskab bilang diusulkan Bappenas, tapi dibantah sama sang Kabappenas
Spoiler for Bantahan Kabappenas:
Jakarta - Presiden Jokowi akan segera terbitkan Inpres yang membuat KPK lebih fokus pada pencegahan. Seskab Andi Widjajanto menyebut Inpres itu diusulkan oleh Bappenas.
"Tidak ada itu. Tidak ada kaitannya dengan saya," jawab Kepala Bappenas Andrinof Chaniago saat dikonfirmasi di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Dia langsung bergegas untuk menghadiri rapat kabinet terbatas di ruangan lantai dua. Sebelumnya Andi menyebutkan bahwa draft inpres sudah ada di meja kantornya, sehingga akan segera difinalisasi.
"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinasilisai satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan," kata Andi kemarin (4/3).
Menurut Andi, isi dari inpres ini adalah strategi nasional pemberantasan korupsi 2015. Inpres ini juga mengatur sinergitas tiga lembaga hukum; KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Dengan system building, itu sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. ada KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," papar Andi.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas: Jokowi Tabrak UU KPK
Spoiler for Tanggapan Pak Busyro:
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai Instruksi Presiden tentang pemberantasan Korupsi yang sedang digodok draftnya oleh Presiden Joko Widodo itu memprioritaskan pencegahan melanggar undang-undang lembaga antirasuah. "Apa betul dan serius akan keluarin inpres yang menabrak UU KPK itu?," kata ujar Busyro ketika dihubungi Rabu, 4 Maret 2015.
Sebagaimana diamanatkan undang-undang, kata dia, tugas KPK tidak hanya pencegahan korupsi. Namun juga koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Karena itu, Busyro menyarankan presiden mundur dari rencana penerbitan inpres tersebut.
Menurut Busyro, seharusnya presiden Jokowi menghargai demokrasi, undang-undang, dan peka terhadap derita sumber daya alam. Sebab, para mafia koruptor begitu masif menjalankan aksinya di berbagai sektor. "Perekonomian negara ini sistemik digasak mafia koruptor," ujar Busyro.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuannya, kata Andi, untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas rasuah. Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75 persen dari program aksi pemeberantasan korupsi di Indonesia.
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo yang berencana menerbitkan instruksi presiden tentang pemberantasan korupsi. Salah satu isi inpres ini membatasi wewenang komisi antirasuah, yakni diminta hanya berfokus pada upaya pencegahan.
"Pak Jokowi harus membaca Undang-Undang KPK. Di situ tertulis dengan jelas mengenai tugas dan wewenang KPK," kata Ade saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut dia, penindakan dan pencegahan korupsi menjadi satu bagian tugas yang selama ini dijalani komisi antikorupsi. Karena itu, jika instruksi ini terbit, KPK bisa dianggap tak ada lagi. "Kalau inpres ini terbit, Pak Jokowi secara legal melemahkan KPK," ujar Ade.
Selain itu, Ade menambahkan, jika aturan ini terbit, bisa saja muncul anggapan bahwa aktor utama pelemahan komisi antikorupsi adalah Jokowi. "Jangan sampai terjadi seperti itu," ucapnya.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan penerbitan instruksi ini bertujuan menguatkan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK dalam melakukan kerja bersama untuk memberantas korupsi. "Draf inpres-nya sudah masuk ke Sekretariat Kabinet," kata Andi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015. Ia mengatakan paling lambat pekan depan inpres itu bisa dikeluarkan.
Menurut Andi, Jokowi berharap pencegahan korupsi diupayakan menjadi 70-75 persen dari porsi total program pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi, kata dia, instansi penegak hukum bisa cepat mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi atau intensi sengaja menggunakan keuangan negara secara tak sah.
Ade mengatakan langkah yang semestinya dilakukan Jokowi adalah dalam rangka memperkuat KPK, bukan memperlemah dengan melegalkan pelemahan lembaga itu melalui instruksi tersebut. "Presiden seharusnya menyelesaikan masalah kriminalisasi terhadap KPK," ucapnya. Karena itu, ia berharap seluruh rakyat Indonesia bergerak menolak penerbitan instruksi ini.
Pak Busyro dan ICW menentang. Mari kita tunggu berita pembelaan terhadap sang junjungan. #SaveKPK
Peneliti Univ. Andalas: Ada upaya bertahap untuk membunuh KPK
Spoiler for Tanggapan Akademisi:
TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dilemahkan. Kali ini, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Presiden Joko Widodo sendiri yang akan “membunuh” KPK melalui instruksi presiden yang akan dikeluarkannya.
"Jika aturan ini diterbitkan, semakin jelas ada upaya secara bertahap untuk membunuh KPK," ujar Feri, Kamis, 5 Maret 2015.
Feri mengatakan sangat aneh jika Jokowi menerbitkan inpres yang salah satu isinya membatasi kewenangan KPK dengan hanya berfokus pada upaya pencegahan. Instruksi presiden itu, menurut Feri, malah akan membuat komisi antirasuah itu semakin kerdil.
Sebagai lembaga khusus, kata Feri, fungsi KPK tak mungkin hanya pencegahan. "Tapi ada penindakan sesuai dengan undang-undang."
Feri menilai Jokowi tak mampu memetakan permasalahan yang muncul. Jokowi justru terkesan mengikuti kehendak para pembenci KPK. "Pembentukan instruksi presiden ini sejatinya adalah pemandulan KPK," ujarnya.
Kata Feri, Jokowi tak perlu menerbitkan inpres. Yang harus dilakukan Jokowi adalah bersikap tegas. Misalnya, dengan memanggil dua pemimpin KPK yang terbukti bermasalah, lalu mengganti mereka dengan orang-orang kredibel yang pernah diusulkan KPK.
"Ada tujuh nama yang pernah diusulkan KPK. Pilihlah dua orang di antara mereka untuk penguatan KPK," ujarnya.
Menurut Feri, instruksi presiden itu semestinya berisi tentang perintah untuk kepolisian dan kejaksaan agar tegas dan tetap menjadikan KPK sebagai komando terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Inpres itu akan bermakna jika berisi perintah untuk memberhentikan unsur-unsur kepolisian dan KPK yang bermasalah," ujarnya.