Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antonharyadiAvatar border
TS
antonharyadi
Buat Ahok, Ini Anggota DPRD yang Gak Ngerti Apa Itu 'Hak Angket'


Mungkin sekarang sang Gubernur DKI Jakarta, Ahok, belum dapat tidur nyenyak. Pasalnya 106 anggota dewan dari DPRD DKI Jakarta tengah mengajukan hak angket kepadanya. Perkara dana 'siluman' UPS yang disenggol Ahok ternyata berbuntut panjang.

Namun bukan itu sebenernya yang ingin dibahas di sini sobat lintas. Adalah cewek cantik anggota partai Gerindra bernama Nuraina, atau dulu cukup populer sebagai artis dengan nama Nuri 'Shaden' yang ternyata sekarang menjabat menjadi Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Nuri ternyata merupakan salah satu dari 106 orang anggota Dewan yang menandatangani pengajuan hak angket kepada Ahok perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. Melalui hak angket itu, Nuri berharap mendapat penjelasan detail dari Pemprov DKI dalam hal ini Ahok soal masalah itu.

Namun sayang seribu sayang sobat lintas, Nuri sendiri ternyata yang mencoreng nama baik DPRD DKI Jakarta yang katanya berisi orang-orang yang pintar dan cerdas serta peduli dengan rakyat.

Alih-alih ingin meminta penjelasan dari Ahok melalui hak angket, Nuri sendiri ternyata tak mengerti apa sih sebenarnya 'Hak Angket' itu.

“Hak angket itu kan (hak) bertanya ya. Ya saya berharap (hubungan DPRD dan DKI) bisa lebih komunikatif dan (menjalin) kerja sama lebih baik lagi,” terang Nuri, saat ditanya wartawan, Kamis pekan silam.

Wikipedia menjelaskan seperti ini, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kalau Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003). Kira-kira seperti itu penjelasannya.

Seperti inikah kapasitas anggota dewan kita yang terhormat itu sobat lintas? orang yang katanya mampu mewakili suara kita dengan kecerdasan dan pengetahuan tentang politik yang mereka miliki.

Spoiler for Sumber: bit.ly/1E9K9Vp:

Sedih banget yah Sob...
0
4.7K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.