Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eterlandAvatar border
TS
eterland
Masalah Developer yang Kabur
Permisi ..

Mau tanya pendapat yang ngerti soal Hukum gan

Ane punya teman, beli rumah dan sudah lunas. Ternyata pihak devoloper menjaminkan sertifikat yang sebanyak 7 unit tersebut ke Bank.

Alhasil devoloper kabur dan Bank akan menyita objek bangunan yang dijaminkan oleh devoloper.

Keluarga teman dipaksa membayar pihak bank agar tidak di sita rumahnya. padahal ga ada sama sekali Perjanjian Hutang Piutang dengan Bank.
Hanya Bank dengan Pihak developer

Kronologisnya :
1. ybs melakukaj jual beli dgn pembuatan AJB dengan syaray pembayaran secara cash 300 juta dan 100 juta dicicil 12 X dimana developer akan segera memecah SHM induk.Pembuatan AJB dibuat oleh notaris pada tanggal 11 Januari 2011

2. Setelah melihat fotokopi SHM yang didapat tanggal pembuatan SHM adalah tanggal 13 Maret 2011

3. Dalam fotokopi SHM tersebuat telah dijaminkan ke Bank pada tanggal 21 April 2011, bank berdalih karena saat disurvey rumah dalam keadaan kosong atau belum dibeli (padahal tanggal 11 Januaro sudah terjadi jual beli)

Saat ini Bank selalu menteror ybs untuk segera membayar padahal PK bukan ybs sama bank tetapi Devo sama Bank.

Ane sangat membutuhkan pertimbangan Hukun atas masalah tersebut
Diubah oleh eterland 07-05-2015 04:21
0
2.9K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.