Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CiptarioticAvatar border
TS
Ciptariotic
Bareskrim stlonkkkk
Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG
Fajar Pratama - detikNews

Indeks Artikel ini:
Prof Denny Indrayana
Chandra Hamzah
Yunus Husein
Busyro Muqoddas


Mo lengkap ni di sumur... : http://m.detik.com/news/read/2015/02/24/155918/2841739/10/0/mereka-yang-juga-dipolisikan-karena-dukung-kpk-di-kasus-bg


Mintakkk cendolll....!!!!
Bosen di bata



Update :
Jakarta - Bukan hanya Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan para penyidik saja yang harus berhadapan dengan polisi terkait konflik KPK-Polri. Para pendukung KPK juga secara bergiliran dipolisikan pihak-pihak tertentu dalam waktu berdekatan.

Dukungan deras mengalir terhadap KPK ini mengemuka setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap petugas Bareskrim pada 23 Januari 2015 silam. Para tokoh berdatangan ke gedung KPK, mendeklarasikan dukungan terhadap lembaga antikorupsi itu.

Para tokoh yang kebanyakan di antaranya merupakan pakar di bidangnya masing-masing juga mengkritik aksi asal tangkap yang dilakukan Bareskrim pimpinan Komjen Budi Waseso. Apalagi Bambang Widjojanto, sebelumnya belum pernah mendapatkan pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka.

Ada empat dari puluhan tokoh itu yang tak lama kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Diduga pelaporan mereka terkait erat dengan dukungan kepada KPK yang kala itu sedang mengusut kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Siapa saja empat orang itu?

Mantan Wamenkum HAM datang ke KPK pada Jumat ( 23/2) malam. Tak hanya berorasi memberikan dukungan, pakar hukum tata negara dari UGM ini juga ikut pergi ke Bareskrim Polri, 'menjemput' Bambang Widjojanto yang saat itu ditahan.

Dua pekan kemudian Denny dilaporkan ke polisi. Seseorang bernama Andi Syamsul Bahri melaporkan Denny pada Selasa (10/2/2015) dalam LP no 166/2015 Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan korupsi. Hanya saja belum jelas kasus korupsi terkait apa yang dituduhkan.

Sebelumnya, Denny juga sudah dilaporkan oleh LSM Pekat ke Polres Jakarta Barat atas penyataannya yang menyebut 'Jurus Pendekar Mabuk' Komjen Budi Gunawan.

Menanggapi laporan tersebut, Denny menyebut memang pernah ada oknum polisi yang meneleponnya agar tidak mengkritik Budi Gunawan terlalu keras. Ia juga dikabari bahwa akan dikerjai.

"Ada perwira polisi yang telepon saya untuk tidak mengkritik BG terlalu keras. Jadi, saya sudah menduga akan dikerjain. Ya sudah, bismillah. Ini amar ma’ruf nahi munkar," kata Denny, Rabu (11/2).


Sama seperti Denny, Chandra juga sempat ikut ke Bareskrim Polri untuk 'menjemput' Bambang Widjojanto. Chandra sendiri juga sudah pernah berurusan dengan Bareskrim Polri saat dirinya ditangkap dan ditahan pada masa Cicak Vs Buaya Jilid I era Presiden SBY.

Kini Chandra dilaporkan oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang. Chandra dan Deputi Pencegahan KPK (kini plt pimpinan) Johan Budi dipolisikan terkait pertemuan dengan M Nazaruddin pada September 2011 lalu. Andar melapor dengan bukti kliping koran dan laporannya diterima dengan nomor CBL/96/2/2015/Bareskrim Polri.

Andar mengaku melaporkan kasus lama ini karena kewajibannya sebagai masyarakat. Andar dan rekannya melaporkan Johan Budi dengan pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.

Padahal soal pertemuan dengan Nazar itu sudah 'disidangkan' di Komite Etik KPK yang menyimpulkan Johan dan Chandra tak bersalah. Andar tak menjawab jelas soal pertemuan itu yang dahulu sudah clear. Pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di KPK.

Versi lengkap nya di sumur gan... silahkan di cek..


Komen : LSM semua yaaa yg nglaporin... wow
Diubah oleh Ciptariotic 24-02-2015 09:57
0
2.6K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.