Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ninloroAvatar border
TS
ninloro
ICW Pertanyakan Misi Ruki Sebagai Plt Pimpinan KPK
ICW Pertanyakan Misi Ruki Sebagai Plt Pimpinan KPK
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah melantik 3 Plt Pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara. Tetapi, ICW mempertanyakan misi Taufiequrachman Ruki sebagai Plt Ketua KPK.

Setelah dilantik, Ruki yang merupakan purna polisi ini memang melepaskan jabatannya di bisnis, termasuk Komisaris Utama Bank BJB. Namun ICW masih meragukannya.

"Kami mendorong Plt Pimpinan bisa menyelamatkan KPK ke jalur yang semestinya dalam pemberantasan korupsi. Pak Ruki ketika dipilih jadi Plt Pimpinan KPK mau bawa misi apa?" kata peneliti ICW Emerson Yuntho usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (21/2/2015).

Posisi Ruki sebelum menjabat sebagai Plt Ketua KPK dinilai Emerson bisa menimbulkan gesekan. Dia meminta para Plt mengadakan deklarasi menjamin tidak ada konflik kepentingan.

"Ruki pernah jadi polisi, komisaris BJB. Kasus yang berkaitan dengan polisi, selain BG ada Simulator SIM. Dia tidak dalam posisi pengambil keputusan," ujar Emerson.

"Orang akan curigai, mereka masuk menyelamatkan kasus, bukan menyelamatkan KPK," sambungnya.

ICW juga menolak gagasan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan. Menurut Emerson, ada kekhawatiran kasus ini dihentikan padahal bukti-buktinya sudah cukup.

"Kita tidak mau kasus ini dihentikan. Bukti-bukti BG sudah cukup kuat, tidak ada alasan melimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Menurut Emerson, Jokowi seharusnya menerbitkan Perppu penghentian kriminalisasi pimpinan KPK, bukan pengangkatan Plt. Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai benar-benar kriminalisasi karena sebenarnya banyak kasus serupa di Bareskrim Polri namun tidak ditindaklanjuti.

"Seharusnya diterbitkan Perppu menghentikan kriminalisasi, bukan mengangkat Plt. Kalau tegas hentikan kriminalisasi, AS dan BW tidak jadi tersangka," tuturnya.



http://news.detik.com/read/2015/02/21/152425/2839025/10/icw-pertanyakan-misi-ruki-sebagai-plt-pimpinan-kpk?9922022



sebelumnya

Ruki Isyaratkan Limpahkan Kasus BG ke Polri atau Kejaksaan

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka belum dihentikan KPK meski sudah ada putusan praperadilan yang dimenangkan Kalemdikpol itu. Sampai saat ini baik KPK maupun Polri belum menerima salinan putusan, sehingga tak bisa mempelajari detail soal keputusan tersebut.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan nanti akan mempelajari detail soal putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu jika sudah memegang salin putusan. "Jika itu menyangkut subyek hukum yang mutlak, artinya KPK tidak punya wewenang SP3. Tapi kan, ada mekanisme pelimpahan atau pengambilalihan," ujar Ruki.

Lantas saat diminta penegasan apakah mungkin kasus itu akan dilimpahkan ke Polri dan Kejagung, Ruki menjawab lugas. “(Bisa dilimpahkan) sepanjang itu masih dalam koridor hukum," tegasnya.

Soal kriteria suatu kasus yang ditangani KPK bisa dilimpah ke Polri dan Kejagung, Ruki enggan menjelaskan. "Mestinya tanya Profesor (Indrianto Seno Adji, Plt Pimpinan KPK). Kalau sekarang lisan (dulu)," katanya tanpa mempersilahkan Indrianto yang hadir untuk menjelaskan.

Ruki kembali menegaskan KPK belum mendapatkan salinan putusan. "Saya tanya mana amar putusannya? Coba saya baca,” katanya.

Dia heran kalau selama ini Polri-KPK belum memegang salinan putusan, "Lantas apa yang diributkan? Yang dibatalkan itu tindakan hukum yang mana. Polisi juga belum terima amar putusan itu."

Karenanya, nanti Polri maupun KPK akan meminta salinan amar putusan itu. Setelah itu baru akan mengambil putusan yang masih dalam koridor hukum. "Beberapa alternatif muncul, tapi kami belum sampai pada kesimpulan," ungkapnya.

Sementara Badrodin saat ditanya sikap Polri jika KPK tetap melanjutkan proses hukum BG, menjawab lugas. Menurutnya, saat ini saja belum ada amar putusan. "Tadi kan sudah dibilang, KPK belum ambil keputusan sebelum membaca (amar putusan) itu," ujarnya dikonfirmasi usai jumpa pers.

http://www.jpnn.com/read/2015/02/21/288518/Ruki-Isyaratkan-Limpahkan-Kasus-BG-ke-Polri-atau-Kejaksaan


KOMENG: sama seperti ICW

KOMENG TAMBAHAN :
seandainya ini jaman SBY , pasti ICW didukung panastak
tapi karena sekarang jokowi yang ambil keputusan, siap2 aja ICW di bully panastak
Diubah oleh ninloro 21-02-2015 09:18
0
2.8K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.