Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kenthussedAvatar border
TS
kenthussed
Pakta Integritas
Selamat malam agan yang terhormat mohon pencerahanya gan.Saya mau bertanya tentang kontrak kerja di sebuah instansi.........
isi bunyi kontrak sebagai berikut.

1.Hubungan kerja kontrak di mulai tanggal 02 feb 2015 dan berahir tanggal 31 Des 2015.
2.Dalam menjalankan tugas pihak yg pertama(pekerja) mengikuti masa percobaan selama 3 bln dalam masa kontrak tersebut.
jika dalam masa 3 bln tidak sesuai kriteria siap untuk di berhentikan.
3.Dalam masa durasi kontrak itu pihak pertama wajib di evaluai setiap 3 bln pertama,3 bln kedua sampe selesai durasi kontrak.Apabila dalam setiap tahapan evaluasi tidak memenuhi kriteria pihak pertama siap untuk di berhentikan.


segitu aja itu hanya poin dr isi perjanjian kontrak temen ane gan.
mohon pencerahanya gan.
soalnya temen ane dan ane sendiri juga baru tahu isi perjanjian kontrak seperti itu.selama ini saya dua kali menanda tangani kontrak kalau 3 bln ya durasinya 3 bln,dan atau kalaupun durasi satu tahun evaluasinya jg di awal tengah dan akhir tetapi keputusan di akhir ketika 14 hari kontrak selesai.

0
721
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.