Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rg7mAvatar border
TS
rg7m
Kabareskrim: 21 Penyidik KPK Kuasai Senpi Ilegal dan Bisa Jadi Tersangka
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso memberi sinyal jika ada sekitar 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal dijadikan tersangka karena mereka belum mengembalikan senjata api (senpi) yang selama ini mereka kuasai padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri dan ahli golongan jadi penyidik KPK.

”Ada laporan juga soal mantan penyidik Polri di KPK yang hingga kini menguasai senpi tidak secara sah. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi. Kami duga ada pelanggaran pidana di dalamnya dan pelakunya bisa dijadikan tersangka,” kata Buwas—nama sapaan Budi Waseso—pada BeritaSatu.com, Selasa (17/2).

Menurut Buwas, penyidik Bareskrim tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa orang saksi, saksi ahli, dan mengumpukan barang bukti. Para penyidik itu tadinya ada yang berpangkat Kompol dan AKBP.

Mengapa baru saat ini dipermasalahkan setelah beberapa saat didiamkan?

”Ada laporan yang masuk juga soal itu. Jika sudah tiba saatnya akan kita panggil (para penyidik) itu sebagai tersangka. Pidana ya pidana, tidak bisa ditawar-tawar. Untuk kasus ini saya juga sudah tunjuk tim penyidik Bareskrim untuk menanganinya,” jawab Buwas.

Saat ini ada sekitar 40 penyidik yang berada di KPK dimana beberapa orang adalah penyidik yang berlatar belakang Polri.

Pada November lalu sekitar 15 orang penyidik Polri memutuskan ahli golongan dengan menjadi penyidik KPK dan mundur dari Polri.

senpi

laris manisssss
0
4.6K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.