- Beranda
- Berita dan Politik
Jadi Perantara Pungli, Pot Tanaman Bundaran HI Diancam Tuntutan Hukum
...
TS
sonnysurya
Jadi Perantara Pungli, Pot Tanaman Bundaran HI Diancam Tuntutan Hukum
Ilustrasi
Quote:
JAKARTA, POS RONDA – Menyusul insiden pemberian pungutan liar (pungli) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) antara kenek bus kota dan oknum petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) dan Dinas Perhubungan (dishub) yang sempat terekam kamera video beberapa waktu lalu, sebuah pot tanaman di areal tersebut terancam dikenai tuntutan hukum karena menjadi perantara.
Hal tersebut dikemukakan oleh Hippie Aritonang, Kepala Biro Hukum Vegetasi Perkotaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Hippie, pot tanaman tersebut telah ikut bekerja sama dalam upaya menggagalkan program Pemprov dalam menertibkan tata lalu lintas di Jakarta.
“Pemprov (DKI) tidak akan pandang bulu dalam menegakkan program-program mengurangi kemacetan dan tertib lalu lintas Ini juga berlaku pada tanaman dan tempat media mereka. Pot bunga tersebut telah terang-terangan menjadi perantara di depan umum. Berdasarkan instruksi Pak Gubernur, kami akan bertindak dengan mengajukan tuntutan hukum atau memecat oknum terkait,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov DKI, pagi ini (6/2).
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, pungli di Bundaran HI telah ada di pertengahan tahun 1990-an. Bukti visual dari kegiatan ini akhirnya terkuak melalui video yang diunggah pada situs Youtube, di mana para kenek bus kota berlari dan menaruh uang di lantai pos polisi, untuk kemudian menyeberang jalan dan meletakkan uang ke dalam pot tanaman. Oknum polisi ataupun dishub yang ada di dekatnya kemudian diam saja saat bus kota langsung berputar balik dan tidak melanjutkan trayeknya, padahal itu dilarang. Diperkirakan, jumlah uang yang diberikan adalah Rp. 10.000 untuk setiap lokasi.
Setelah video tersebut beredar luas, bus kota akhirnya tidak diperkenankan para petugas untuk memutar di tempat tersebut. Tidak ada yang tahu sampai kapan ketertiban itu akan berlangsung, ataupun kapan akan kembali dilanggar. Namun, Hippie mengaku akan tetap menuntut pot tanaman tersebut.
“Nantinya kami akan menindaklanjuti untuk semua pihak yang terlibat, tapi pot tanaman ini kejahatannya sudah tingkat tinggi. Sebagai properti Pemprov, tidak seharusnya dia berkhianat dengan menjadi perantara pungli. Ini akan jadi prioritas, dan kami akan mencari pot-pot lain yang mungkin juga terlibat dalam kejahatan ini,” paparnya.
Saat ditanya mengapa Pemprov tidak memfokuskan upayanya untuk meminta instansi lain yang diduga terlibat untuk bekerja sama, Hippie awalnya tidak mau menjawab. Setelah didesak oleh para wartawan, ia menjawab karena menuntut pot tanaman lebih mudah dibandingkan menuntut pihak kepolisian ataupun dishub.
“Karena lebih mudah,” jawabnya merespon desakan tersebut. “Kalau kita tuntut atau tantang polisi ataupun dishub, nanti malah bantah-bantahan, lempar-lemparan tanggung jawab, lebih rumit nantinya. Bisa jadi orangnya kabur, atau dilindungi. Kalau pot tanaman kan diam saja, nggak kemana-mana. Kalau di dalam pot juga ada rumput liar tumbuh, kita tinggal tanya pada rumput yang bergoyang.”
Selain pihak Pemprov yang naik pitam akibat munculnya video tersebut, dua pihak lain bereaksi dengan cara berbeda. Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, menyatakan permintaan maafnya kepada publik karena masih adanya pungli yang terjadi. Sementara itu, kepala Dishub DKI Benjamin Bukit telah menampik bahwa ada anak buahnya yang terlibat kegiatan pungli.
Target utama tuntutan hukum, sang pot tanaman, hingga kini memilih untuk bungkam dan belum memberikan keterangan apapun kepada pers.(Shaka M)
Hal tersebut dikemukakan oleh Hippie Aritonang, Kepala Biro Hukum Vegetasi Perkotaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Hippie, pot tanaman tersebut telah ikut bekerja sama dalam upaya menggagalkan program Pemprov dalam menertibkan tata lalu lintas di Jakarta.
“Pemprov (DKI) tidak akan pandang bulu dalam menegakkan program-program mengurangi kemacetan dan tertib lalu lintas Ini juga berlaku pada tanaman dan tempat media mereka. Pot bunga tersebut telah terang-terangan menjadi perantara di depan umum. Berdasarkan instruksi Pak Gubernur, kami akan bertindak dengan mengajukan tuntutan hukum atau memecat oknum terkait,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov DKI, pagi ini (6/2).
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, pungli di Bundaran HI telah ada di pertengahan tahun 1990-an. Bukti visual dari kegiatan ini akhirnya terkuak melalui video yang diunggah pada situs Youtube, di mana para kenek bus kota berlari dan menaruh uang di lantai pos polisi, untuk kemudian menyeberang jalan dan meletakkan uang ke dalam pot tanaman. Oknum polisi ataupun dishub yang ada di dekatnya kemudian diam saja saat bus kota langsung berputar balik dan tidak melanjutkan trayeknya, padahal itu dilarang. Diperkirakan, jumlah uang yang diberikan adalah Rp. 10.000 untuk setiap lokasi.
Setelah video tersebut beredar luas, bus kota akhirnya tidak diperkenankan para petugas untuk memutar di tempat tersebut. Tidak ada yang tahu sampai kapan ketertiban itu akan berlangsung, ataupun kapan akan kembali dilanggar. Namun, Hippie mengaku akan tetap menuntut pot tanaman tersebut.
“Nantinya kami akan menindaklanjuti untuk semua pihak yang terlibat, tapi pot tanaman ini kejahatannya sudah tingkat tinggi. Sebagai properti Pemprov, tidak seharusnya dia berkhianat dengan menjadi perantara pungli. Ini akan jadi prioritas, dan kami akan mencari pot-pot lain yang mungkin juga terlibat dalam kejahatan ini,” paparnya.
Saat ditanya mengapa Pemprov tidak memfokuskan upayanya untuk meminta instansi lain yang diduga terlibat untuk bekerja sama, Hippie awalnya tidak mau menjawab. Setelah didesak oleh para wartawan, ia menjawab karena menuntut pot tanaman lebih mudah dibandingkan menuntut pihak kepolisian ataupun dishub.
“Karena lebih mudah,” jawabnya merespon desakan tersebut. “Kalau kita tuntut atau tantang polisi ataupun dishub, nanti malah bantah-bantahan, lempar-lemparan tanggung jawab, lebih rumit nantinya. Bisa jadi orangnya kabur, atau dilindungi. Kalau pot tanaman kan diam saja, nggak kemana-mana. Kalau di dalam pot juga ada rumput liar tumbuh, kita tinggal tanya pada rumput yang bergoyang.”
Selain pihak Pemprov yang naik pitam akibat munculnya video tersebut, dua pihak lain bereaksi dengan cara berbeda. Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, menyatakan permintaan maafnya kepada publik karena masih adanya pungli yang terjadi. Sementara itu, kepala Dishub DKI Benjamin Bukit telah menampik bahwa ada anak buahnya yang terlibat kegiatan pungli.
Target utama tuntutan hukum, sang pot tanaman, hingga kini memilih untuk bungkam dan belum memberikan keterangan apapun kepada pers.(Shaka M)
Quote:
Diubah oleh sonnysurya 08-02-2015 11:37
0
2.7K
Kutip
28
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru