Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indrawyAvatar border
TS
indrawy
#savepolri,#savekpk,hajar koruptor
Pemberantasan korupsi polri 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2014, jajaran Polri mampu menangani 1.618 kasus korupsi dengan anggaran Rp 113 miliar. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan dari anggaran Rp 113 miliar itu, Polri mampu menyelamatkan uang negara Rp 941 miliar. "Selama kurun waktu 2010-2014, rata-rata kasus korupsi yang ditangani Polri setiap tahunnya mengalami peningkatan sebanyak 29,8 persen," kata Ronny, Minggu (4/1/2015). Tidak hanya peningkatan penanganan kasus saja, Polri juga tiap tahunnya bisa menyelamatkan uang negara dengan peningkatan setiap tahunnya sebesar 78 persen. Ronny menuturkan tahun 2010 polri mampu menyelesaikan 585 kasus korupsi, tahun 2011 sebanyak 766 kasus, 2012 sebanyak 1176, 2013 sebanyak 1399 kasus dan terakhir tahun 2014 sebanyak 1618 kasus korupsi tertangani. Sementara penyelamatan uang negara, tahun 2010 Polri bisa menyelamatkan Rp 340 miliar, 2011 menyelamatkan Rp 261 miliar, 2012 menyelamatkan Rp 201 miliar. Dan 2013 berhasil menyelamatkan Rp 915 miliar sedangkan di 2014 berhasil menyelamatkan Rp 941 miliar

http://www.tribunnews.com/nasional/2...-rp-941-miliar

Pemberantasan korupsi kpk 2014
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menorehkan prestasi selama 2014. Salah satunya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 112,6 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Uang tersebut terdiri dari penyelamatan kerugian dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 110,12 miliar dan dari gratifikasi sebesar Rp 2,47 miliar. "Lebih dari Rp 110 miliar yang dimasukkan ke kas negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (29/12). Adapun penyelamatan dari penanganan perkara korupsi paling besar berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan yakni sebesar Rp 81,97 miliar. Sedangkan sisanya yakni terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil denda, ongkos perkara, uang sitaan pencucian uang, dan uang pengganti tindak pidana korupsi. Sementara penyelamatan dari gratifikasi yakni berbentuk uang, berbentuk barang, berbentuk mata uang asing, dan berbentuk barang senilai mata uang asing. Sejumlah uang tersebut kata Bambang berhasil diselamatkan per 30 November 2014. Uang itu juga telah masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang disetorkan ke rekening kas negara atau daerah per hari ini.
http://nasional.kontan.co.id/news/kp...rp-1126-miliar


Mari #savepolri #savekpk dan hajar koruptor
Diubah oleh indrawy 28-01-2015 01:13
0
632
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.