Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kuncoro.gantengAvatar border
TS
kuncoro.ganteng
[Udah Biasa] Beristri Dua, Anak Dirudapaksa Hingga Hamil
NGAMPRAH, (PRLM).- Meski beristri dua, seorang buruh kebun, tega merudapaksa anak kandungnya. Karena ketakutan anaknya itu hamil, Deden Supriatna (41) mencocoki anaknya dengan buah-buahan untuk mengugurkan kandungannya.

Mulanya Deden saat diwawancarai, enggan mengaku merudapaksa anaknya berkali-kali, dia hanya mengaku sekali saja. Namun ternyata akhirnya mengaku juga bahwa dia merudapaksa anaknya lima kali.

Kejadiannya sendiri terjadi di Kampung Nyalindung, RT 01/01, Desa Cirawamekar, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, awal Januari lalu, Deden tega merudapaksa anaknya yang baru berusia 15 tahun.

Kapolsek Cipatat, Hendral Veno mengatakan, ‎pihaknya mendapat informasi telah terjadi pemerkosaan pada 9 Januari 2015), setelah korban bersama unsur masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya, di hari itu juga," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hendral, peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar awal tahun 2015. Pelaku masuk ke kamar korban lalu membuka celana dan celana dalam lalu merudapaksanya.

"Korban ini tidak berani melawan karena dihantui rasa takut, bahkan sebenarnya ibu tiri korban juga mengetahui kejadian ini, namun juga takut, perlu diketahui bahwa ibu tiri korban tinggal bersama korban," ujarnya.

Pelaku melakukan hal ini tidak hanya dilakukan di dalam rumah, pelaku pun merudapaksa korbannya di kebun.‎ Namun aksi korban akhirnya terungkap setelah korban sakit ditengok oleh Ketua RT 01, Sumiati dan Ketua RW 01 Naning.

"Saat itu korban mengaku sakit dan korban akhirnya mengaku dirudapaksa oleh ayah kandungnya, selain itu memang ada pendarahan di kemaluannya, hal ini diketahui setealh Sumiati dan Naning membawanya ke bidan," katanya.

Sementara itu, Deden Supriatna menolak jika dirinya melakukan pemerkosaan dan hanya meraba dan menciumi korban. Hal itu dilakukan dikarenakan dirinya sudah lama tidak dilayani oleh istrinya."Saya khilaf melakukan itu dan pikiran sedang kacau," ucap Deden.

"Dikarenakan pelaku ayah kandung maka hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman, selain itu dalam undang-undang baru ini pelaku pencabulan didenda sebanyak Rp 5 Milyar," kata Kapolsek. (Mochamad Iqbal Maulud/A-88)*** Super Bejat

MUlustrasi super Bejat Bingitsss
Spoiler for mulustrasi super bejat jangan dibuka:
0
9.2K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.