Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Minimarket di DKI akan diwajibkan jual bir pletok
dan Menengah (UMKM) khas Ibu Kota, seperti bir pletok, nasi uduk dan lainnya.

Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mematangkan aturan tersebut, dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minimarket yang dikeluarkan era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

"Jangan bir beneran saja yang dijual, bir pletok juga (harus dijual di minimarket), kemudian nasi uduk. Yang penting kemasannya harus bagus," Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/15).

Selain menjual produk khas Jakarta, dalam revisi Perda Minimarket nantinya juga mengatur soal kewajiban mempekerjakan warga-warga yang ada di sekitarnya. Harapannya, minimarket dapat memberdayakan warga sekitar.

Hanya saja, Saeful belum bisa memastikan kapan revisi Perda Minimarket bisa diselesaikan. Yang jelas setelah perda selesai diketok dan diterapkan, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi kepada pengelola yang melakukan pelanggaran.

Diantaranya soal tata letak dengan pasar tradisional. "Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar. Apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, akan kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya," pungkas Saeful.(win6)

http://kanalsatu.com/id/post/37979

bir pletok awaz ada yang salah ini bukan bir loh emoticon-Hammer (S)
0
3.7K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.