- Beranda
- Melek Hukum
Pengembalian DP Akibat Pembatalan Sepihak Pembeli
...
![customerno1](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/03/16/avatar2705106_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
customerno1
Pengembalian DP Akibat Pembatalan Sepihak Pembeli
Dear agan2
Mohon pencerahan kasus saia :
Kronologisnya sbb :
1. Pembeli menghubungi sekitar pkl. 15.00 WIB menanyakan harga barang dan kesediaan stock ke saia sebagai penjual
2. Pkl 15.03 saia membalas sms, dan dijawab pkl 15.45 "Nanti Dipertimbangkan"
3. Pembeli menghubungi kembali pkl.18.15 menyatakan serius membeli dan harus dikirim malam itu juga dengan truck ke Jakarta, dengan itikad baik saia mencarikan armada truck yang bersedia mengangkut
4. Untuk lebih melengkapi prosedur, saia minta dibuatkan PO / Purchase Order dan Down Payment 50%
5. DP dikirim pkl 20.00 dan PO pkl. 20.30 (dalam PO tidak ada terms & conditions)
6. Armada berjumlah 8 dimuat dan berangkat terakhir dari lokasi muat pkl. 24.00
7. Pembeli membatalkan sepihak pengiriman karena tidak memenuhi tenggat waktu sampai lokasi bongkar max. pkl 05.00 keesokan paginya
8. Penjual baru mengetahui ada permasalahan dengan salah satu armada, dan beberapa driver armada ternyata beristirahat dan tidak melanjutkan perjalanan pd pkl. 05.00
9. Penjual meminta seluruh DP dikembalikan dan menyalahkan saia sebagai pengirim sekaligus penjual
10. Penjual beritikad baik untuk tetap meneruskan pengiriman yang sudah dilakukan, tetapi pembeli tetap cancel dan bersikukuh pengembalian DP
Pertanyaannya :
1. Bisakah DP diminta kembali? Lalu bagaimana ongkos transport yang sudah keluar?
2. Dengan PO yang tidak menyertakan pasal pembatalan, apakah pembeli berhak membatalkan secara sepihak? Kuatkah secara hukum?
3. Bagaimana kewajiban penjual terhadap armada?
Terima kasih
Maaf kepanjangan ceritanya
Mohon pencerahan kasus saia :
Kronologisnya sbb :
1. Pembeli menghubungi sekitar pkl. 15.00 WIB menanyakan harga barang dan kesediaan stock ke saia sebagai penjual
2. Pkl 15.03 saia membalas sms, dan dijawab pkl 15.45 "Nanti Dipertimbangkan"
3. Pembeli menghubungi kembali pkl.18.15 menyatakan serius membeli dan harus dikirim malam itu juga dengan truck ke Jakarta, dengan itikad baik saia mencarikan armada truck yang bersedia mengangkut
4. Untuk lebih melengkapi prosedur, saia minta dibuatkan PO / Purchase Order dan Down Payment 50%
5. DP dikirim pkl 20.00 dan PO pkl. 20.30 (dalam PO tidak ada terms & conditions)
6. Armada berjumlah 8 dimuat dan berangkat terakhir dari lokasi muat pkl. 24.00
7. Pembeli membatalkan sepihak pengiriman karena tidak memenuhi tenggat waktu sampai lokasi bongkar max. pkl 05.00 keesokan paginya
8. Penjual baru mengetahui ada permasalahan dengan salah satu armada, dan beberapa driver armada ternyata beristirahat dan tidak melanjutkan perjalanan pd pkl. 05.00
9. Penjual meminta seluruh DP dikembalikan dan menyalahkan saia sebagai pengirim sekaligus penjual
10. Penjual beritikad baik untuk tetap meneruskan pengiriman yang sudah dilakukan, tetapi pembeli tetap cancel dan bersikukuh pengembalian DP
Pertanyaannya :
1. Bisakah DP diminta kembali? Lalu bagaimana ongkos transport yang sudah keluar?
2. Dengan PO yang tidak menyertakan pasal pembatalan, apakah pembeli berhak membatalkan secara sepihak? Kuatkah secara hukum?
3. Bagaimana kewajiban penjual terhadap armada?
Terima kasih
Maaf kepanjangan ceritanya
0
2.4K
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya