- Beranda
- Berita dan Politik
Menteri Jonan Bukan Hapus Maskapai Murah, Tapi Atur Harga Tiket Tak Logis
...
TS
Fenz
Menteri Jonan Bukan Hapus Maskapai Murah, Tapi Atur Harga Tiket Tak Logis
http://finance.detik.com/read/2015/0...991101mainnews
Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai komersial. Jonan mengatur tarif penerbangan yang dijual secara tidak rasional sehingga berpotensi mengabaikan faktor keselamatan. Sebelum ketentuan ini, maskapai bisa menjual tiket hingga Rp 0.
"Sudah keputusan itu serendah-rendahnya tarif batas bawah adalah 40% dari tarif batas atas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menerangkan, keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tidak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Kemenhub, kata Hadi, hanya mengatur besaran tarif batas bawah yang sebesar 40% dari besaran tarif batas atas.
"Yang bisa saya jelaskan adalah Menhub sudah tandatangani Permenhub tentang pentingnya badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal 40% dari tarif batas atas," jelasnya.
Misalnya tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya ialah Rp 2.000.000, maka tarif batas bawahnya Rp 800.0000. Ke depan, maskapai sudah tidak boleh menjual tiket di bawah tarif batas bawah.
Hadi menjelaskan keputusan ini murni terkait faktor keselamatan penerbangan. "Kita dorong agar airlines memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety," sebutnya.
(feb/hds)
---
Bagus deh supaya ga kejar2 omset aja
Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai komersial. Jonan mengatur tarif penerbangan yang dijual secara tidak rasional sehingga berpotensi mengabaikan faktor keselamatan. Sebelum ketentuan ini, maskapai bisa menjual tiket hingga Rp 0.
"Sudah keputusan itu serendah-rendahnya tarif batas bawah adalah 40% dari tarif batas atas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menerangkan, keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tidak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Kemenhub, kata Hadi, hanya mengatur besaran tarif batas bawah yang sebesar 40% dari besaran tarif batas atas.
"Yang bisa saya jelaskan adalah Menhub sudah tandatangani Permenhub tentang pentingnya badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal 40% dari tarif batas atas," jelasnya.
Misalnya tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya ialah Rp 2.000.000, maka tarif batas bawahnya Rp 800.0000. Ke depan, maskapai sudah tidak boleh menjual tiket di bawah tarif batas bawah.
Hadi menjelaskan keputusan ini murni terkait faktor keselamatan penerbangan. "Kita dorong agar airlines memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety," sebutnya.
(feb/hds)
---
Bagus deh supaya ga kejar2 omset aja
0
4.8K
73
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya