Kaskus

Entertainment

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Kenapa KPI Selama Ini Melempem? Ini Jawabannya
Kenapa KPI Selama Ini Melempem? Ini Jawabannya


KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki posisi yang amat penting sebagai pengawas isi siaran, agar masyarakat terlindungi dari tontonan yang bersifat membodohi, menyesatkan, dan menghasut.

Ironis, dalam menjalankan perannya KPI justru kurang "dianggap". Posisi tawarnya sangat rendah di mata lembaga penyiaran, hingga terkesan tidak berwibawa.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kurang menggigit. Jangankan efek jera, stasiun televisi bisa dengan "bangga" melakukan pelanggaran meski peringatan sudah nyaring disuarakan.

Contoh paling aktual terjadi pada pertengahan Oktober lalu, ketika Trans TV mendapat teguran akibat siaran langsung rangkaian acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dalam durasi yang sangat panjang.

Idealnya, teguran tersebut membuat Trans TV, juga stasiun televisi lainnya, takut untuk menayangkan program sejenis. Kenyatannya tak demikian. Sepekan setelah acara akad nikah, giliran RCTI menyiarkan secara langsung resepsi pernikahan Raffi di Jakarta, tepatnya pada 19 Oktober 2014. Seperti yang sudah ditebak, RCTI mendapat teguran dari KPI.
Tapi cerita belum berhenti sampai di situ. 25 Oktober 2014, RCTI masih nekat menayangkan resepsi pernikahan Raffi di Alila Villas Soori, Tabanan, Bali, dengan durasi enam setengah jam nonstop.

Rangkaian peristiwa tadi membuat keberadaan KPI seperti ada dan tiada. Tak heran makanya jika KPI sering dianggap seperti "macan ompong".

Regulasi. Ternyata ini yang jadi penyabab kurang dihargainya KPI oleh lembaga penyiaran. Undang-undang tidak memberikan wewenang kepada KPI untuk menerbitkan maupun mencabut izin penyiaran.

Setelah melayangkan teguran tertulis pertama dan kedua, KPI hanya bisa menjatuhkan sanksi berupa penguarangan durasi dan penghentian sementara. Tak lebih dari itu.

Beda dengan kewenangan komisi penyiaran di negara-negara maju. Di Belanda, misalnya. Commissariaat voor de Media (CvdM) punya kewenangan untuk meloloskan atau menolak izin penyiaran yang diajukan.

Alhasil lembaga penyiaran akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran, karena akan berpengaruh pada proses perpanjangan izin penggunaan frekuensi publik.

Bekti Nugroho, Komisioner KPI Pusat, dalam sebuah tulisan mengungkap sebuah analogi menarik terkait masalah ini.

"KPI itu ibarat Satpol PP dalam mengatur arus lalu lintas. Pengguna jalan raya tidak akan patuh jika Satpol PP yang menegakkan aturan lalu lintas, sebab Satpol PP tidak bisa mencabut SIM atau STNK, karena mereka tidak punya wewenang mengeluarkan SIM atau STNK," kata Bekti.

Keterbatasan wewenang juga dikeluhkan oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan. "Ada anomali hukum. Posisi KPI agak terbonsai kewenangannya, itu mengganggu tujuan untuk memberi efek jera," ungkapnya, saat dijumpai Bintang Online beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, lanjut Judhariksawan, revisi Undang-undang Penyiaran dirasa sangat penting dan mendesak untuk menempatkan KPI pada fungsi yang seharusnya.

"Seandainya KPI tidak tidak dinegasikan oleh anomali hukum, saya yakin KPI tidak akan seperti sekarang. KPI akan jadi lembaga yang punya kekuatan dan dihormati," ungkapnya.

Sambil menunggu revisi Undang-undang terealisasi, KPI berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk hanya menonton tayangan yang berkualitas dan memiliki unsur edukasi. Dia juga menghimbau para pengiklan untuk beriklan pada acara televisi yang baik.


http://www.tabloidbintang.com/articl...ni-penyebabnya
0
3.2K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread108.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.