Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pengamat: Pelanggaran Hukum dan Potensi Korupsi Ada Dalam Kebijakan PMP

isackharistAvatar border
TS
isackharist
Pengamat: Pelanggaran Hukum dan Potensi Korupsi Ada Dalam Kebijakan PMP
Pengamat: Pelanggaran Hukum dan Potensi Korupsi Ada Dalam Kebijakan


Jakarta, Aktual.co — Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network, Masnur Marzuki mengatakan bahwa pihaknya menelusuri pelanggaran hukum dan potensi korupsi dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah (PMP) di DKI Jakarta.

Menurut Masnur, kalau PMP tidak boleh dilakukan semata-mata untuk memenuhi peningkatan rasio kecukupan modal (CAR) menjadi minimal 15 persen sesuai dengan regulasi Bank Indonesia (BI). Namun harus memperhatikan aspek profit dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ruh dasar BUMD bukanlah mencari untung semata namun harus ada pula pemenuhan aspek public services," ujarnya dalam siaran pers yang dtierima aktual.co, Rabu (24/12).

Dikatakan pakar Tata Negara UII Yogyakarta ini, selama ini BUMD di DKI Jakarta tidak hanya memanfaatkan kelonggaran syarat PMP tapi justru mengabaikan norma pelaksanaan PMP sebagaimana yang telah diatur Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda.

"Diharapkan diskusi refleksi akhir tahun JMN ini dapat menjadi ajang kontemplasi, evaluasi atas kebijakan PMP sehingga dapat merumuskan peta kebijakan untuk masa yang akan datang," paparnya.

Andy Abdul Hamid

sumber : http://m.aktual.co/jakartaraya/penga...-kebijakan-pmp
0
806
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.