OUTSOURCINGadalah sistem hubungan kerja (antara perusahaan dengan perusahaan)
KONTRAK alias PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah jenis perjanjian kerja (antara pekerja dengan perusahaan)
Spoiler for 5 Jenis Pekerjaan yang bisa di-OUTSOURCING-kan:
a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering)
c. usaha tenaga pengaman (security/satpam)
d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh
Spoiler for 4 Jenis Pekerjaan yang bisa di-KONTRAK-kan:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya (mis: Pekerja Harian Lepas)
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c. pekerjaan yang bersifat musiman (yang bergantung pada cuaca atau suatu kondisi tertentu)
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (mis: SPG)
Spoiler for Ketentuan dari Pegawai KONTRAK:
* Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
* Perjanjiannya HARUStertulis
* Klo ada masa percobaan (training), itu BUKAN untuk pegawai kontrak.. Tapi untuk PEGAWAI TETAP
* Kontrak pertama itu MAKSIMAL hanya 2 thn.. Kemudian, kontrak tsb bisa DIPERPANJANG hanya 1x.. Dan perpanjangan kontrak tsb maksimal hanya 1 thn.. (catatan: jika perusahaan ingin memperpanjang, maka sblm diperpanjang, perusahaan HARUS memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 hari sblm hbs kontrak)
* Kontrak pertama itu MAKSIMAL hanya 2 thn.. Kemudian, kontrak tsb bisa DIPERBAHARUI hanya 1 x.. dan Pembaharuan kontrak tsb maksimal hanya 2 thn.. (catatan:antara kontrak & pembaharuan HARUS ada jeda 30 hari stelah kontrak pertama berakhir)
* Kontrak hanya bisa diperpanjang ATAU diperbaharui.. Tidak bisa diperpanjang + diperbaharui..
Spoiler for Ketentuan dari Pegawai TETAP:
* Dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (training) paling lama 3 bulan, tidak boleh lebih..
*Klo bekerja tanpa ada perjanjian tertulis, maka statusnya otomatis adalah PEGAWAI TETAP dan perusahaan wajib membuatkan SURAT PENGANGKATAN..
* Dalam hal Pegawai Tetap tidak dibuatkan Surat Pengangkatan, maka perusahaan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,-