- Beranda
- Berita dan Politik
Mafia tidak hanya menyerang sektor minyak dan gas, sektor pertambangan juga dibayang-
...
TS
dewa.uchiha91
Mafia tidak hanya menyerang sektor minyak dan gas, sektor pertambangan juga dibayang-
Quote:
Mafia tidak hanya menyerang sektor minyak dan gas, sektor pertambangan juga dibayang-bayangi aksi mafia. Mereka bergerak mulai dari proses perizinan. Tidak heran jika banyak perizinan tambang yang tidak sesuai aturan.
Koalisi Anti Mafia Tambang menyebut, terdapat 4.672 IUP yang tidak Clean and Clear atau sebanyak 43,87 persen dari total 10.648 IUP. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menyebut, hingga September 2014 pemerintah daerah di seluruh Indonesia sudah mencabut 292 izin usaha pertambangan (IUP). Sebab terbukti tidak sesuai aturan.
Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dihadapkan pada tantangan besar untuk menyikat aksi mafia pertambangan. Sebab, dari lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan saja, Indonesia sudah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 4 triliun.
Dirjen Minerba dan Kementerian Kehutanan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan praktik pertambangan benar-benar menjalankan sesuai regulasi, yakni melakukan praktik pertambangan bawah tanah.
Merdeka.com mencatat 4 tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi Presiden Joko Widodo untuk membenahi sektor pertambangan dari aksi para mafia. Berikut paparannya.
Quote:
Quote:
1. Tambang di wilayah konservasi
Koalisi Anti Mafia Tambang menemukan berbagai kerusakan lingkungan dari hasil eksplorasi tambang yang ada di wilayah Indonesia. Anggota LSM AURIGA, Syahrul mengungkapkan, tak sedikit perusahaan tambang yang melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan membongkar wilayah hutan lindung serta konservasi yang harusnya dilindungi negara.
"Permasalahan di IUP agak complicated. Awal permasalahan ketika izin itu keluar di kawasan hutan lindung dan konservasi," ujar Syahrul di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (7/12).
Syahrul menegaskan, seharusnya wilayah konservasi merupakan daerah yang dilindungi negara. Karena itu dia meminta pemerintahan Presiden Jokowi menertibkan izin agar tidak ada lagi operasional pertambangan minerba di kawasan hutan konservasi di seluruh Indonesia.
"Karena lahan seluas 1,372 hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi, yakni terdiri dari 1,16 juta hektar izin pinjam kawasan hutan (IIPKH) untuk IUP, 110.000 hektar untuk kontrak karya (KK) dan 101,990 hektar untuk perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berada di kawasan hutan konservasi," jelas Syahrul.
Quote:
Quote:
2. Tak bayar pajak dan royalti
Pemerintah diminta menindak tegas 4.631 perusahaan tambang yang belum membayarkan utang pajak dan royalti dari sektor pertambangan yang berjumlah sekitar Rp 3,7 triliun. LSM Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut, nilai itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 12 provinsi kaya hasil pertambangannya.
"Dengan rincian jumlah iuran tetap Rp 665,6 miliar dan royalti Rp 3,102 triliun. Sehingga total kurang bayar perusahaan kepada negara sebesar Rp 3,768 triliun," ujar anggota LSM Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/12).
Lebih lanjut Maryati menuturkan, negara dirugikan Rp 919,18 miliar berasal dari PNBP di 12 provinsi. Besarnya potensi kehilangan penerimaan di 12 provinsi pada 2009 hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp 574,94 miliar di wilayah Kalimantan, Rp 174,7 miliar di wilayah Sumatera serta Rp 169,487 di wilayah Sulawesi dan Maluku.
Quote:
Quote:
3. Data izin pertambangan tak jelas
Koalisi Anti Mafia Tambang yang terdiri dari sekitar 50 organisasi masyarakat sipil mengungkap karut marut pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Temuan tersebut berawal dari KPK yang melaksanakan koordinasi dan supervisi di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di 12 provinsi.
Anggota AURIGA, Syahrul menuturkan KPK sempat kesulitan lantaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mempunyai data lengkap IUP yang telah dikeluarkan.
"Masalah awal ditemukan ketika KPK meminta semua IUP di Kementerian ESDM. Ternyata mereka tidak punya lengkap," ujar Syahrul di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/12).
Kemudian, lanjut Syahrul, KPK meminta data ke tingkat Provinsi. "Karena izin awal ada di provinsi. Tapi provinsi juga ternyata enggak punya," bebernya.
Quote:
Quote:
4. Cabut izin perusahaan tambang nakal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan 50 persen perusahaan pertambangan yang kini menjalankan usaha di sektor tersebut tidak membayar royalti kepada pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
"Itu baru royalti, belum lagi mereka ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tidak memiliki NPWP. Coba bayangkan berapa kerugian negara dari sektor pertambangan saja. Triliunan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Mataram, Jumat (13/9).
Karenanya, KPK kata Abraham Samad telah meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang yang menyalahi aturan dan telah merugikan bangsa Indonesia tersebut. "Sumber daya alam kita itu sungguh luar biasa dan merupakan penghasilan nomor dua setelah pajak. Bahkan, di masa lalu sumber daya energi ini paling banyak kebocorannya," tegasnya.
sumur
ayo berantas mafia mafia sampai akarnya
Diubah oleh dewa.uchiha91 08-12-2014 00:34
0
6.7K
Kutip
4
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru