Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

duta.pertamaxAvatar border
TS
duta.pertamax
Kapolri: Tahun Depan Tak Boleh Lagi Ada Razia dan Penyegelan terhadap Aliran Agama

Kapolri Jendral Sutarman menjawab pertanyaan wartawan, Jakarta, Kamis (6/11). (sumber: Beritasatu.com/Farouk Arnaz)

Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman menggarisbawahi sejumlah peristiwa gangguan keamanan sepanjang 2014 dan memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi, agar hal itu tak terjadi lagi pada 2015.

Perintah Sutarman itu diberikan pada para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir dalam Apel Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah dan ditutup Jumat (5/12).

"Tidak boleh lagi ada pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk aliran keagamaan, sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, menyampaikan pesan Kapolri pada Beritasatu.com, Minggu (7/12).

Juga tidak boleh lagi ada razia oleh kelompok ormas tertentu terhadap tempat hiburan, warung, toko, dan tempat lainnya atas alasan apapun. Jika ada, maka polisi wajib menindak tanpa terkecuali.

"Perlindungan terhadap kelompok minoritas baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan secara maksimal," tegas Ronny.

Dalam pelayanan pada masyarakat, baik itu SIM di Satpas dan STNK di Samsat tidak boleh melalui calo.

"Tidak boleh juga ada jadwal jaga anggota yang lebih dari 12 jam per hari. Kalau masih terjadi insiden pada tahanan, termasuk tahanan lari, Kapolres akan diberi sanksi," sambungnya.

Kapolres juga diperintahkan untuk tidak melakukan pemotongan anggaran dan jangan membebani Kasat dan Kapolsek untuk memberikan setoran.

"Petugas patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat harus dilengkapi perlengkapan perorangan, seperti tongkat, borgol, peluit, dan alat komunikasi," tambah Ronny.

Perintah Kapolri yang lain, yaitu para Kapolres melakukan pelatihan pada Babinkamtibmas. Para kapolres dan jabatan di atasnya juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.

http://www.beritasatu.com/hukum/2312...ran-agama.html

Penulis: Farouk Arnaz/FAB
gini kan enak, jelas dan tegas.
nah, beribadahlah dengan tenang, sudah ada payung hukumnya ..
selamat beribadah, inilah Indonesia emoticon-I Love Indonesia (S)
emoticon-Peace
0
5.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.