- Beranda
- Berita dan Politik
[AYO MALING IKAN] Efek Jera untuk Pencuri Ikan
...
TS
primantok
[AYO MALING IKAN] Efek Jera untuk Pencuri Ikan
Quote:
Efek Jera untuk Pencuri Ikan
TNI Angkatan Laut menenggelamkan tiga kapal berbendera Vietnam di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). Kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. Tiga kapal nelayan asing itu tertangkap saat mencuri ikan di Laut Natuna sebulan yang lalu.
Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL tidak segan-segan lagi menenggelamkan kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Sebanyak 147 kapal TNI AL siap dioperasikan untuk mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu. Selain itu, pemerintah telah menyiagakan 67 unit kapal, yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan Kepolisian yang berpatroli di perairan Nusantara.
Penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing ini merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi kapal asing yang berani melanggar hukum di perairan Indonesia.
Pembiaran terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan dan kapal-kapal berbendera asing sudah lama terjadi. Bahkan pada pemerintahan sebelumnya, pencurian ikan seperti dilegalkan.Apalagi Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Sutardjo, saat itu membolehkan transhipment atau alih muatan ikan ke kapal-kapal asing di tengah laut melalui Permen KP No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Peraturan yang berlaku sejak 2012 ini bagaikan petugas ronda yang sengaja mempersilakan sang pencuri masuk dan menjarah kampungnya. Peraturan ini menjadi undangan terbuka bagi siapa pun untuk mengeruk potensi ikan nasional kita.
Untung Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, langsung membuat gebrakan mencabut Kepmen No 30 Tahun 2012 itu. Susi mengeluarkan aturan pelarangan transhipment atau bongkar muat barang di tengah laut melalui Permen KKP No 57/2014.
Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan praktik transhipment, padahal kebijakan itu merugikan negara. Ikan hasil tangkap yang seharusnya didaratkan di pelabuhan asal dan dicatat justru langsung diekspor secara ilegal melalui transhipment. Praktik ini juga diduga menjadi salah satu sumber masalah illegal fishing.
Bila Kepmen No 30 Tahun 2012 tidak dicabut, bisa dipastikan nelayan Indonesia hanya akan menjadi penonton kapal besar asing yang menjaring sumber pangan perikanan di perairan kita.
Di era pemerintahan sebelumnya, memang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah tegas menindak para pencuri ikan yang kebanyakan nelayan-nelayan asal Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Taiwan, dan Tiongkok. Sepanjang 2007–2012, kapal pengawas KKP telah menangkap 1.029 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 37 persen pelaku domestik, sedangkan 63 persen lainnya nelayan asing.
Para pencuri ini jarang diganjar hukuman yang pantas. Biasanya aparat penegak hukum hanya menjerat nakhoda dan anak buah kapal, bukan si empunya kapal. Anehnya lagi, kapal-kapal tersebut justru bebas berkeliaran hanya dengan membayar denda yang tak seberapa. Padahal menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), pada 2008, pencurian ikan telah merugikan Indonesia 30 triliun rupiah per tahun.
Di tengah maraknya serbuan pencurian ikan, KKP justru mengurangi waktu operasional pengawasan laut dari 180 hari (2012) menjadi 115 hari (2013) selama setahun. Penyusutan hari pengawasan ini kembali memberi ruang pelaku kejahatan perikanan dalam dan luar negeri menjarah ikan kita lebih banyak lagi.
Dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP di bawah Cicip membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri, ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia. Kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Itu berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar itu langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku.
Dampak dari semua salah urus laut ini telah menyebabkan usaha perikanan tangkap Indonesia makin lemah. Pencurian ikan mengancam stok ikan nasional.
http://www.koran-jakarta.com/?25150-...pencuri%20ikan
dari 1.029 kapal yg ditangkap, berapa yg ditenggelamin kok pencuri ikan g jera?
ato setelah masuk pengadilan trus di..................ah udahlah, #BukanUrusanSaya
maling ikan miliaran rupiah dilegalin,
maling ayam ribuan rupiah digebukin,
benar benar penerapan sila kelima Pancasila,
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
maksudnya rakyat korup kali
tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.6KThread•42.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya