Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Ratusan Pejabat DKI Kehilangan Jabatan dan Kehilangan Gaya Hidup
Jakarta, HanTer - Sebanyak 341 pejabat eselon IV di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) non job pada tahun 2015 nanti.

Hal ini sebagai dampak dari proses lelang jabatan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk pejabat eselon III dan IV.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menggelar seleksi lelang jabatan untuk pejabat eselon III.

“Ada 1.264 orang yang daftar, namun kursinya ada 923 yang diperebutkan,” ujar Made di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Menurutnya, dari jumlah 1.264 pejabat eselon yang mendaftar nantinya akan memperebutkan 923 kursi jabatan di Pemprov DKI. Dengan begitu nantinya ada sekira 341 pejabat eselon yang tak akan memiliki jabatan atau non job setelah proses lelang jabatan ini.

Made mengatakan, kebijakan untuk menyediakan 923 kursi jabatan untuk pejabat eselon IV dan III disebabkan karena adanya kebijakan restrukturisasi atau pemangkasan sejumlah jabatan di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

“Dampak restrukturisasi yang terpotong 341 itu kebanyakan di eselon IV, akibatnya itu hilang dana operasional jadi take home pay nya turun 60 persen,” katanya.

Made mengatakan, dengan tak memiliki jabatan apapun pejabat eselon tersebut nantinya tidak akan menerima Tunjangan Kerja Dinas (TKD).

Besaran TKD itu sekitar Rp7 juta dan tunjangan transpor sebesar Rp3 juta. “Untuk seorang camat (eselon IV) dapat Rp12 juta tunjangan ditambah tranprortasi Rp7 jt ditambah Rp3 juta gajinya. Kalau tidak dapat jabatan hilanglah gaya hidupnya,” katanya.

Dengan begitu, nantinya pejabat eselon III atau IV yang tak mempunyai jabatan di SKPD hanya akan mendapat gaji pokok saja tanpa ada tunjangan.

Namun hal itu dengan syarat pejabat eselon itu tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ke Bank DKI. “Belum tentu dapat gaji juga, karena SK nya disekolahkan (digadai) di Bank DKI,” katanya.
(Sammy)

http://harianterbit.com/m/welcome/read/2014/12/06/13197/28/18/Ratusan-Pejabat-DKI-Kehilangan-Jabatan-dan-Kehilangan-Gaya-Hidup

Pasti salah AHOK emoticon-Ngakak
0
3.6K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.