Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rachmafeehilyAvatar border
TS
rachmafeehily
Peraturan reimbursement pengobatan karyawan sesuai UU
Salam kenal Aganman dan aganwati,

Saya mau tanya seputar peraturan biaya pengobatan Karyawan kontrak dan Tetap. Ada beberapa hal yang mau saya tanyakan :
1. Berapa jumlah biaya reimbursement pengobatan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk Karyawan tetap?
2. Bagaimana untuk karyawan kontrak?
3. Mohon bila ada info, dipaparkan untuk jenis pengobatannya. contoh, rawat inap, rawat jalan, IGD. UGD, persalinan, dll.
Mohon untuk dicantumkan sumber Undang2 dari pemerintah / BPJS kesehatan / jamsostek. Karen akan saya jadikan SOP dikantor saya.

Mungkin aganman dan aganwati bisa tolong bantu untuk pencerahannya.
Terimakasih. emoticon-Kiss
0
2.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.