bambangchezkaAvatar border
TS
bambangchezka
Di Tilang Pak Polisi : Slip Biru atau Slip Merah?
xD

Blangko atau Slip Tilang
Bapak Zarod menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, merah, biru, hijau, kuning dan putih dan memiliki fungsi masing-masing yang dijelaskan dibawah ini.
Spoiler for Tilang Di Sebuah Ruas Jalan :


Warna Merah : diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang.
Spoiler for Di Sebuah Jalur BusWay:

Warna Biru : diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk.
Spoiler for Penilangan terhadap Pelajar:

Warna Hijau : diberikan kepada pengadilan.
Spoiler for Salah Pengendara wakakaka:

Warna Kuning : diberikan kepada anggota Kepolisian.
Spoiler for Polantas Siap Membantu xD:

Warna Putih : diberikan kepada kejaksaan.
Spoiler for Jangan ugal ya Tong xD:


Hal ini diatur dalam Pasal 267 UU No 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan :
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Besar Denda Atas Pelanggaran yang Dilakukan
Dari perbincangan yang dilakukan oleh sopir taksi yang terdapat pada cerita diatas tentang denda tilang yang disetor ke bank BRI dengan pelanggaran TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) sebesar Rp. 30.600,-, Bapak Zarod ingin meluruskan bahwa dalam UU No 22 thn 2009 Pasal 280 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Dalam Pasal 68 menyebutkan bahwa :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Beliau juga meluruskan tentang pembicaraan yang jug dilakukan oleh sopir taksi diatas, mengenai denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu, adalah tidak benar. Pak Zarod menjelaskan semua tindakan pelanggaran yang dilakukan dijalan raya diatur dalam UU No. 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan diatur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang Hukuman Tindak Pidana.

Dan terakhir Beliau menambahkan dalam UU No. 22 Thn 2009 pelanggaran sendiri dibagi menjadi 3 pelanggaran yaitu :
1. Pelanggaran berat : terdiri dari 4 pasal dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- paling besar Rp. 3.000.000,-
2. Pelanggaran sedang : terdiri dari 20 pasal dan denda paling sedikit Rp. 500.000,- paling besar Rp. 750.000,-
3. Pelanggara ringan : terdiri dari 27 pasal dan denda paling sedikit Rp.100.000,- paling besar Rp 250.000,-
Spoiler for Hukum Tetap Hukum Toong xD:

Dan beliau juga memastikan semua denda yang dibayarkan melalui jalur yang benar resmi akan masuk ke kas negara.

Jadi? Apakah tetap meminta slip biru ataukah malah memilih denda ditempat? Bila memilih slip biru Anda dipastikan akan disuruh membayar denda maksimal dari tindak pelanggaran yang Anda lakukan, tapi bila memilih denda ditempat dipastikan uang yang Anda bayarkan jauh dibawah besar denda resmi, tapi… Anda akan mendapat predikat sebagai orang yang telah melestarikan tindak korupsi di Indonesia, dan juga Anda telah menyumbang uang yang tidak halal kepada polisi dan keluarganya, dan dipastikan Anda juga terkena getahnya diakhirat kelak.
Spoiler for Ini Dia Polisi Anti Mainstream TILANG xD :
emoticon-Ngakak
Selamat memilih, semoga pilihan yang terbijak yang Anda pilih.
emoticon-I Love Indonesia

Spoiler for Sumber picture xD:
Diubah oleh bambangchezka 29-11-2014 01:07
0
3.7K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.