Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shantikemAvatar border
TS
shantikem
Kalau Tak Langgar Konstitusi, Jangan Mimpi DPR Lengserkan Jokowi.Rakyat Pasti Ngamuk!




Tanda Tangan Terkumpul, DPR Siap Interpelasi Jokowi
Senin, 24 November 2014 - 18:28 wib



JAKARTA - Tekad Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menginterpelasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bulat. Itu terlihat dengan terkumpulnya tanda tangan anggota dewan yang tergabung dalam fraksi di KMP.

Pernyataan sikap KMP tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014). “Kami seluruh pemimpin fraksi (Golkar, PKS, Gerindra, dan PAN) sepakat untuk memfasilitasi hak anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasi guna mempertanyakan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. Hak tersebut akan kami sampaikan pada Rabu (26 November) ke pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa interpelasi untuk mempertanyakan ke pemerintah soal kenaikan harga BBM. “Itulah dasar hak ini digunakan, yaitu untuk mewakili rakyat,” ungkap Desmond.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Dia menyebutkan banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang alasan pemerintah menaikan harga BBM. “Kami tidak mungkin membiarkan, langkah apapun yang sesuai konstitusi akan kami gunakan,” tegas Jazuli.

Sampai saat ini, sebanyak 18 tanda tangan sudah berhasil digalang dari 25 jumlah minimal dukungan. Jika sudah mencukupi, maka, pengajuan interpelasi akan dibawa ke pimpinan DPR. Penggalangan tanda tangan itu juga dihadiri Yandri Susanto dan Totok Daryanto (Fraksi PAN), Misbakhun (Fraksi Golkar), Jazuli Juwaini (Fraksi PKS), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), dan Aboe Bakar Alhabsy (Fraksi PKS).
http://news.okezone.com/read/2014/11...rpelasi-jokowi


DPR Mulai Gulirkan Interpelasi Jokowi, 4 Fraksi Siap Beraksi
Senin, 24 November 2014 , 15:40:00

JAKARTA - Empat fraksi DPR RI sepakat untuk menggunakan hak interpelasi terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Fraksi-fraksi itu adalah Golkar, Gerindra, PKS dan PAN.

Kesepakatan dicapai setelah perwakilan keempat fraksi menggelar rapat bersama di ruang Fraksi Partai Golkar, lantai 12 Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). "Beberapa hari ini banyak sekali aspirasi dari anggota kami masing-masing untuk menanyakan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Dan kami sepakat untuk memfasilitasi hak anggota tersebut," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin dalam konfrensi pers usai pertemuan.

Pertemuan tersebut dihadiri antara lain, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan anggota Aboebakar Alhabsy, Desmon J Mahesa dan Warnika Kardaya dari Gerindra, Yandri Susanto dan Totok Daryanto. Sedangkan dari Fraksi Golkar, selain Ade hadir pula Bambang Soesatyo dan Misbakhun.

Ade menyebutkan, Bambang Soesatyo, Misbakhun dan serta anggota Fraksi PKS Eki Muharam sebagai inisiator interpelasi. Untuk sementara ini, lanjutnya, sudah ada 16 anggota dewan yang telah resmi memberikan dukungan. "Insyaallah hari Rabu (26/11) akan kami sampaikan (ke pimpiman DPR) hak anggota," pungkas Ade.
http://www.jpnn.com/read/2014/11/24/...-Siap-Beraksi-


Ini peta kekuatan interpelasi Jokowi di DPR
25/11/2014

Kebijakan presiden Jokowi (Joko Widodo) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuka celah sejumlah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk mengajukan hak interpelasi.

Politikus PAN (Partai Amanat Nasional), Yandri Susanto mengatakan, syarat minimal pelaksanaan imterpelasi adalah harus disetujui paling sedikit oleh 25 anggota. “Setelah itu diusulkan ke paripurna,” kata Yandi saat dihubungi Ahad, 23 November 2014. Penggalangan tanda tangan interpelasi BBM itu, menurut Yandri, bersifat perseorangan dan bukan dari sikap partai.

Fraksi yang mendorong interpelasi BBM antara lain PAN, Gerindra, dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Fraksi PAN terdiri dari 48 anggota, Gerindra 73 orang, dan PKS 40 orang. Jika semua anggota ketiga fraksi itu membubuhkan tanda tangan, maka total pengaju interpelasi sebanyak 161 orang.

Sedangkan, fraksi yang belum memutuskan apakah akan mengajukan interpelasi atau tidak adalah Demokrat dengan 60 anggota, Golkar 90 orang, dan PPP dengan 39 anggota. Ketiga fraksi yang apabila ditotal jumlah anggotanya sebanyak 189 orang ini, menunggu jawaban Presiden Joko Widodo sebelum menggunakan hak interpelasi.

Sementara itu, empat fraksi pendukung pemerintah terus berupaya melobi agar hak interpelasi BBM kandas. Mereka adalah fraksi PDIP dengan 106 anggota, Hanura 16 anggota, PKB 47 anggota, dan NasDem dengan 36 anggota. Jumlah keseluruhannya sebanyak 205 anggota.

Mengarah ke hak angket
Usulan penggunaan hak interpelasi bisa berujung pada penggunaan hak angket. Anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menjelaskan, hak penyelidikan itu bisa digunakan jika pemerintah terbukti tidak menaati aturan. “Bisa saja mengarah ke angket,” kata Bambang dikutip Tempo.

Bambang menjelaskan, kenaikan harga BBM merupakan domain pemerintah. Namun, kebijakan itu harus sejalan dengan panduan yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. “Syaratnya bisa naik kalau harga BBM dunia naik menjadi US$ 105.”

Menurut Bambang, kebijakan yang diambil pemerintah tidak menerapkan panduan itu. Sebab, seluruh negara saat ini sedang mengalami euforia akibat penurunan harga minyak dunia.

Sementara kebijakan yang diambil pemerintah justru sebaliknya. “Ada potensi pelanggaran UU APBN.” Jika kesalahan itu terbukti, kata Bambang, DPR akan menggunakan hak penyelidikan guna mengetahui seluk beluk di balik bisnis migas. “DPR akan mempertanyakan semua aspek seputar pengelolaan migas. Tendernya dibuka, distribusinya akan dipelajari. Seperti kasus Century.”

Untuk saat ini, kata Bambang, kenaikan harga BBM akan disikap DPR dengan mendorong penggunaan hak interpelasi. Sebanyak delapan belas anggota telah menyatakan kesediannya untuk membubuhkan tanda tangan. “Saya yakin ada lebih dua lima anggota yang mau mendukung itu.”
http://simomot.com/2014/11/25/ini-pe...jokowi-di-dpr/


DPR Ciderai Makna Interpelasi
Senin, 16 April 2012 , 17:42:00



JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, menilai, usulan interplasi DPR atas kebijakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, tak proporsional.

Menurutnya, usul interpelasi ini persis seperti usulan hak interplasi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, tentang pengetatan remisi bagi koruptor.

"Persis seperti usulan hak interpelasi terhadap SK Menkumham tentang pengetatan remisi, tak proporsional dan justru mencederai makna dari hak interpelasi itu sendiri," kata Ronald, menjawab JPNN, Senin (16/4) di Jakarta.

Apakah itu hanya upaya DPR mencari perhatian? Atau punya kepentingan lain di balik intérplasi itu sendiri? Ronald menjawab, "Dugaan ada motif tersendiri, seperti tawar-menawar kepentingan politis atau instrumen penekan pemerintah. Sudah lepas dari koridor check and balances."

PSHK melihat bahwa praktik penggunaan hak interpelasi dan hak angket sendiri, bukan sebuah barang yang haram. Justru, demi efektivitas pengawasan, instrumen itu perlu digunakan. Namun, tentunya hak interpelasi dan hak angket harus dapat memberikan hasil yang tampak dalam mengungkap dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Check and balances bukan dijadikan alat politik untuk tawar-menawar kepentingan. Atau dengan kata lain bukan menjadi ancaman atan tindakan nyata dalam menekan pemerintah secara politik. Khusus untuk praktik penggunaan hak interpelasi, belakangan menunjukan kekeliruan," kata Ronald.

Dia mengambil contoh usulan interpelasi untuk kasus SK Menkumham soal pengetatan remisi bagi narapidana korupsi yang belakangan Dahlan Iskan.

Menurutnya, benar bahwa usulan penggunaan hak interpelasi, sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan, dilindungi oleh konstitusi dan UU Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3).

"Namun pertanyaannya adalah, apakah permasalahan atau materi penggunaan hak interplasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham VII Desember 2011 sudah layak dan proporsional?," katanya.

Menurutnya, terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi. Selain itu, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat (3) UU MD3.

Namun demikian, lanjut dia, bukan berarti seorang anggota DPR tidak berhak mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi dari mitra kerja, termasuk kepada Presiden sekalipun baik lisan maupun tertulis.

"Seorang anggota DPR memiliki Hak Mengajukan Pertanyaan sebagaimana dimaksud Pasal 78 huruf b UU MD3. Pelaksanaan Hak Mengajukan Pertanyaan diatur lebih detail dalam Pasal 191 dan Pasal 192 UU MD3 serta Pasal 178 sampai dengan pasal 181 Tata Tertib," katanya.

Menurutnya lagi, Hak Mengajukan Pertanyaan tidak mensyaratkan jumlah minimum pengusul dan persetujuan dalam rapat paripurna, seperti halnya jika anggota Komisi III menggunakan hak interpelasi. "Bahkan Hak Mengajukan Pertanyaan bisa pula disampaikan saat forum raker, bisa tertulis maupun lisan," katanya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena para pengusul menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
http://www.jpnn.com/read/2012/04/11/...tail&id=124418


'Ada Ical di Balik Interpelasi Soal BBM'
Tue,25 November 2014 | 10:00



KBR, Jakarta - Kolisi pendukung pemerintah di DPR menyebut Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sebagai otak pengajuan hak interpelasi. Hak bertanya kepada pemerintah itu digunakan anggota dewan terkait kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Salah satu anggota koalisi Jokowi, Aria Bima mengatakan hal itu didukung atas hasil rakornas Golkar untuk mengajukan interpelasi.

"Saya lihat ini komandonya Partai Golkar. Mereka perform dan confidence untuk melakukan langkah-langkah interpelasi di parlemen. Karena saya melihat Golkar lebih muatannya politis daripada sekedar melaksanakan tugas DPR. Lainnya masih ragu-ragu apa ini ditunggangi Golkar atau hanya laksanakan fungsi kedewanan," kata Aria saat dihubungi KBR, Selasa (25/11).

Aria Bima menambahkan pemakzulan sangat mungkin terjadi bila interpelasi hanya bertujuan politis. "Tetapi kalau interpelasi dilakukan dengan nuansa aroma kekecewaan hasil pilpres kemarin, terakumulatif di koalisi Prabowo, rawan memang digunakan sebagai suatu proses (pemakzulan-red)," tambahnya.

Para anggota dewan yang setuju interpelasi, saat ini tengah mengumpulkan dukungan melalui tanda tangan. Setidaknya sudah ada 16 anggota parlemen yang menyetujuinya. DPR menilai keputusan pemerintah menaikkan BBM bersubsidi, tidak tepat ditengah kondisi menurunnya harga minyak dunia.
http://www.portalkbr.com/berita/nasi...8145_4202.html







Jokowi: Puluhan Kali Pemerintah Naikkan Harga BBM, Apa Pernah DPR Interpelasi?
Senin, 24 November 2014 | 15:55 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran dengan wacana penggunaan hak interpelasi yang dilontarkan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR. Menurut Jokowi, hak interpelasi itu tak pernah digunakan ketika pemerintahan sebelumnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Berapa puluh kali kita naikkan (harga) BBM, apa pernah yang namanya interpelasi itu?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11/2014).

Wartawan pun terdiam menanggapi pernyataan Jokowi itu. "Apa pernah? Saya tanya apa pernah interpelasi itu?" ucap Jokowi, lalu tertawa. KMP mulai gencar menyuarakan penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. KMP menilai kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter tidak tepat dan bahkan sulit diterima akal sehat. Pasalnya, harga BBM dinaikkan ketika harga minyak di pasar internasional turun.

Hingga Minggu, setidaknya ada lima fraksi yang sudah berkomitmen untuk mendukung usulan penggunaan hak interpelasi. Kelima fraksi itu merupakan partai non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat.
http://nasional.kompas.com/read/2014...R.Interpelasi.

Jokowi: Kalau Bagi-Bagi Kursi, Rakyat Sengsara
Jumat, 18/04/2014 14:51 WIB

Jakarta - Sekjen Gerindra Ahmad Muzani blak-blakan menyatakan akan membangun koalisi untuk bagi-bagi kursi menteri. Capres PDIP Jokowi menyatakan pihaknya tak akan melakukan hal serupa. "Kita nggak mau bagi-bagi kursi. Pemerintahan ke depan harus profesional. Rakyat nggak akan menikmati kalau pemerintah cuma bagi-bagi kursi," ujar Jokowi di kediamannya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2014).

Jokowi pun menyatakan bahwa 'koalisi kerempeng' tetap akan kuat bila diisi orang-orang profesional. Dia tak takut bila nantinya akan 'digoyang' parlemen. "Bukan mustahil kok itu kalau tidak bagi-bagi kursi. Kita pernah punya pengalaman di Solo, terus di Jakarta ini juga nggak ada istilah bagi-bagi kursi," sebut Jokowi.

Namun demikian PDIP tetap terus menjalin komunikasi politik dengan berbagai pihak. Komunikasi tersebut tak berkaitan dengan perjanjian membagi jatah kekuasaan. "Kalau pertemuan cuma bahas cawapres, jatah menteri, minta empat lima enam tujuh menteri, nggak ada gunanya buat rakyat," pungkas Jokowi.
http://news.detik.com/read/2014/04/1...akyat-sengsara

---------------------

Golkar dan Ical memang sakit hati sekali dengan sikap Jokowi. Golkar yang selama ini selalu merasa menjadi ' the rulling partiy' selama hampir setengah abad kekuasaan, tiba-tiba saja harus duduk di kursi oposisi, dan hanya menjadi penonoton. Sementara Ical, sakit hatilah, sebab seterunya, Surya Paloh sampai bisa menjadi "bayang-bayang" Jokowi (meminjam istilah TEMPO) sehingga mampu menempatkan 4 menteri di jabatan strategis kekuasaan. Yang menarik, orang yang seharusnya paling sakit hati, yaitu Prabowo, malahan menyerukan mendukung Pemerintahan Jokowi secara penuh. Dan dia kini enjoy saja dengan kuda-kudanya di rumahnya sana, seperti 'nothing to loose' aja, lagaknya!.


emoticon-Matabelo
0
6.2K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.